MUKOMUKO, RADARBENGKULU.DISWAY.ID - Pemerintah Kabupaten Mukomuko melalui Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop-UKM) mengupayakan 5 jenis makanan khas daerah ini bisa tercatat sebagai Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum-HAM).
Plt. Kadis Perindagkop-UKM Mukomuko, Nurdiana, SE., MAP menuturkan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kanwil Kemenkum-HAM Bengkulu mengenai kelengkapan syarat pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal makanan khas daerah. "Daftar atau mengajukan permohonan sudah. Kemarin kami juga sudah koordinasi ke Kanwil Kemenkumham Bengkulu terkait pencatatan KIK, 5 makanan khas Mukomuko ke Kemenkumham," kata Nurdiana, ketika dikonfirmasi, Kamis (4/5). Ia menyebutkan, 5 makanan khas daerah yang bakal didaftarkan agar tercatat sebagai Kekayaan Intelektual Komunal Kabupaten Mukomuko yaitu, 1) Samba Lokan, 2) Kue Kerambi, 3) Keripik Kareh, 4) Tat Kecik, dan 5) Dendeng Jantung Pisang. Tujuan pendaftaran 5 makanan khas Mukomuko dicatat sebagai Kekayaan Intelektual Komunal, agar Kabupaten Mukomuko memiliki legalitas atau pengakuan negara kalau lima makanan tersebut merupakan makanan asal dan khas daerah Mukomuko. "Kita ingin ada legalitas, mematenkan 5 makanan khas Mukomuko itu berasal dari Mukomuko dan bagian dari kekayaan intelektual komunal Mukomuko. Kalau sudah dapat keputusan Kemenkum-HAM-nya. Daerah lain tidak bisa lagi mengklaim. Bukan berarti tidak boleh ada di daerah lain," demikian Nurdiana. BACA JUGA:Akhirnya, Masa Kerja Pansus HGU PT. DDP Diperpanjang Lagi BACA JUGA:Heboh, Lansia Tanjung Terdana Ini Akhiri Hidup dengan Cara Ini5 Makanan Khas Mukomuko Diupayakan Tercatat Sebagai Kekayaan Intelektual Komunal
Kamis 04-05-2023,21:46 WIB
Reporter : Seno
Editor : Yar Azza
Tags : #upayakan 5 jenis makanan khas daerah ini
#tat kecik
#sudah berkoordinasi
#samba lokan
#plt. kadis perindagkop-ukm mukomuko
#pemerintah kabupaten mukomuko
#nurdiana
#kue kerambi
#keripik kareh
#kelengkapan syarat pencatatan kekayaan intelektual komunal makanan khas daerah
#kanwil kemenkum-ham bengkulu
#dinas perindustrian perdagangan koperasi dan usaha kecil menengah (disperindagkop-ukm)
#di kementerian hukum dan hak asasi manusia (kemenkum-ham)
#dendeng jantung pisang
#bisa tercatat sebagai kekayaan intelektual komunal (kik)
#5 makanan khas daerah yang bakal didaftarkan
Kategori :
Terkait
Selasa 22-10-2024,10:17 WIB
Dinas PUPR Mukomuko Perbaiki Excavator Plat Merah yang Rusak Sejak 2019
Selasa 12-03-2024,19:08 WIB
Pemkab Tampung Aspirasi Masyarakat Melalui Safari Ramadan
Kamis 04-05-2023,21:46 WIB
5 Makanan Khas Mukomuko Diupayakan Tercatat Sebagai Kekayaan Intelektual Komunal
Selasa 25-04-2023,22:04 WIB
Meski Hari Libur, Pemkab Mukomuko Salurkan Bantuan ke Korban Kebakaran
Kamis 09-02-2023,22:48 WIB
Tinggal Tunggu Rakor Kemendagri, Audiensi Eks Transmigrasi Lapindo Jadi Desa Tuntas
Terpopuler
Senin 14-04-2025,12:49 WIB
Bahan Pokok dan BBM Hanya Bertahan Seminggu Lagi di Pulau Enggano
Selasa 15-04-2025,00:06 WIB
Berbahaya Sekali, Harga TBS Sawit di Seluma Turun Drastis
Senin 14-04-2025,12:45 WIB
Provinsi Bengkulu Siap Tampung Pengungsi Korban Konflik Palestina Vs Israel
Selasa 15-04-2025,08:41 WIB
Ini Jenis Handphone yang Tidak Laku di Tahun 2025, Apa Saja?
Selasa 15-04-2025,02:09 WIB
Segera Diperbaiki, Bupati Bengkulu Tengah Tinjau Jembatan dan Sekolah Rusak di Genting Dabuk
Terkini
Selasa 15-04-2025,11:32 WIB
Petani Pino Disidangkan, 12 Advokat Bersatu Lakukakan Pembelaan
Selasa 15-04-2025,11:10 WIB
Walikota Sidak Kantor Dinas Pariwisata Kota Bengkulu, Hasilnya Mengecewakan
Selasa 15-04-2025,08:41 WIB
Ini Jenis Handphone yang Tidak Laku di Tahun 2025, Apa Saja?
Selasa 15-04-2025,03:06 WIB
Rawan Kecelakaan, Ruas Jalan Desa Taba Lagan Minim Penerangan Jalan
Selasa 15-04-2025,02:09 WIB