BENGKULU, RADARBENGKULU.DISWAI.ID - Persidangan agenda tuntutan terhadap Selebgram Milen alias Erneli Yanti digelar Pengadilan Negeri Bengkulu, Senin (12/6).
BACA JUGA:Kenaikan Harga Gas Elpiji 3 Kg Dikeluhkan Warga Seluma Milen dituntut selama 1 tahun 6 bulan penjara. Apabila tidak membayar denda sebesar Rp 10 juta, maka dikenakan kurungan tambahan 3 bulan penjara. Dalam dakwaan sebelumnya, dia dikenakan tiga pasal. Yakni Pasal 45 ayat 1 Jo Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pasal 36 Jo Pasal 10 UURI No. 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi. Dan Pasal 32 Jo Pasal 6UU RI No 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi. Dalam tuntutan itu Kuasa Hukum Milen, Ida Elif Nurmalia, SH merasa keberatan dengan tuntutan pihak Tim Kejati Bengkulu. Ida menilai, kliennya hanya menampilkan bagian dada, namun dalam dakwaan sebelumnya dan diikuti persidangan, jaksa menyertakan bahwa terdakwa menampilkan bagian tubuh dibagian atas secara live. "Karena, alat bukti yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum diluar koridor dari dakwan. Kami melihat dakwaan ini sangat dipaksakan, makanya kami minta dibebaskan. Karena dalam pasal dilayangkan Undang- Undang ITE dan pasal pornografi dalam isi itu, dimana orang menampakan alat vital ini menontontkan bagian atas dengan live. Ini tidak dilayangkan oleh JPU, karena dalam persidangan itu tidak kongkret karena tidak live yang mana hanya ditampilkan bagian atas (dada- red) klien kami," ujarnya. Pihaknya memastikan akan mengambil langkah pledoi atau pembelaan. Pihaknya berkeyakinan bahwa terdakwa tidak bersalah. Karena, pasal yang dilayangkan tidak sesuai dari dakwaan yang ada. "Kita hanya mengajukan fakta yang ada. Karena, klien kita tidak bersalah. Karena kami menilai jaksa memberikan video bukan pada live klien kami. Sementara itu pasal yang dikenakan dengan live atau siaran langsung melalui media sosial. Nanti akan kami sampaikan saat pembelaan, pada hari Senin mendatang," sampainya. Sebelumnya, Subdit V Siber Polda Bengkulu mendapatkan patroli dan ditemukan adanya perempuan yang sedang menampilkan video berjenis vulgar. Pada Rabu 15 Februari 2023, petugas langsung mengamankan yang bersangkutan saat berada dikediamannya di Kota Bengkulu. BACA JUGA:Menyingkap Tambo Suku Rejang di Provinsi Bengkulu (12) - Kerajaan Tiang IV Diduduki Belanda Seperti diketahui, Milen yang memiliki ribuan pengikuti medsos ini mengaku khilaf dan bersalah dirinya saat itu sedang berkondisi mabuk alkhol. Beberapa yang meringankan dalam perkara ini, seperti Milen belum dikenakan hukuman penjara, mengaku kesalahan, kooperatif dan tidak melawan petugas. BACA JUGA:Keutamaan Mencium Tangan Suami "Sementara itu, yang memberatkan terdakwa ini meresahkan masyarakat dan telah melanggar aturan asusila," tandas Jaksa Penuntut Umum Kejati Bengkulu Zainal Abdin, SH. BACA JUGA:Pelajar dan Mahasiswa Bengkulu Diberi SIM Gratis BACA JUGA:Ini Manfaat Mencium Kening IstriSelebgram Milen Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Denda 10 Juta Rupiah
Senin 12-06-2023,16:24 WIB
Reporter : Ronal
Editor : Yar Azza
Tags : #viral
#update terbaru
#undang- undang ite
#trending hari ini
#tiga pasal
#terkini
#selebgram milen dituntut 1 tahun 6 bulan penjara
#selebgram
#radarbengkulu.diswai.id hari ini
#provinsi bengkulu
#pornografi
#populer
#pengadilan negeri bengkulu
#milen
#keberatan
#info bengkulu
#hukum
#hot
#dituntut
#diluar koridor
#denda 10 juta rupiah
#denda
#dakwaan
#berita viral
#berita terbaru
#bengkulu info
#alat vital
Kategori :
Terkait
Rabu 17-01-2024,09:54 WIB
Viral! Selebgram Asal Lombok Ini Buka Arisan Palsu Ternyata Untuk Judi Slot
Kamis 07-12-2023,17:25 WIB
Denda Penertiban Hewan Ternak di Kabupaten Mukomuko Rp 75 Juta
Senin 12-06-2023,16:24 WIB
Selebgram Milen Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Denda 10 Juta Rupiah
Selasa 30-05-2023,18:15 WIB
Dipengaruhi Alkohol, Selebgram Milen Akui Cuma Tampilkan Bagian Dada
Kamis 16-02-2023,20:05 WIB
Selebgram Jual Konten Porno Dibekuk Siber Polda Bengkulu
Terpopuler
Selasa 15-04-2025,18:37 WIB
'RUNTUHNYA' INTEGRITAS MORAL PENJAGA BENTENG KEADILAN
Selasa 15-04-2025,11:32 WIB
Petani Pino Disidangkan, 12 Advokat Bersatu Lakukan Pembelaan
Selasa 15-04-2025,18:26 WIB
Nuzuludin Optimis Deni Daffa Menang di UFC Shanghai Cina dan Deni Arif Menjuarai One Pride MMA
Selasa 15-04-2025,12:19 WIB
Saat Dengar Pendapat, OKP Ungkap Dugaan Anggaran Tidak Wajar KPU di DPRD Bengkulu Selatan
Selasa 15-04-2025,08:41 WIB
Ini Jenis Handphone yang Tidak Laku di Tahun 2025, Apa Saja?
Terkini
Rabu 16-04-2025,04:00 WIB
Pemkab Siapkan Mobil Dinas Bupati Benteng Untuk Acara Pernikahan
Rabu 16-04-2025,03:00 WIB
Bupati Arie Sampaikan Nota Pengantar LKPJ Tahun Anggaran 2024 di DPRD Bengkulu Utara
Rabu 16-04-2025,02:08 WIB
Generasi Penerus Bangsa Harus Menjaga Keutuhan dan Kedaulatan Negara
Rabu 16-04-2025,01:00 WIB
Ratusan Tenaga Non ASN Dinas Lingkungan Hidup Seluma Keluhkan Absensi Online
Rabu 16-04-2025,00:06 WIB