Hikmah Wuduk Sangat Besar untuk Kesehatan

Jumat 25-08-2023,06:00 WIB
Reporter : Adam
Editor : Yar Azza

 

Khatib : Dr. H. Suwarjin, MA

(Dekan Fakultas Syari'ah UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu)

 

Dari : Masjid Besar Jami' Babusaalam, Jalan P.Natadirja KM.8 Kelurahan Jalan Gedang, Kecamatan Gading Cempaka, Kota Bengkulu

 

BACA JUGA: 1 Januari 2024 Hanya yang Terdata Dapat Membeli LPG Tabung 3 Kg, Buruan Daftar Sekarang

 

Kaum Muslimin Rahimakumullah….

 

RADARBENGKULU.DISWAY.ID - Sejarah wuduk tidak dapat dilepaskan dari salat lima waktu. Wuduk disyariatkan pada malam lsra’-Mi’raj bersamaan dengan difardhukannya salat wajib lima waktu. Salat lima waktu, seperti disabdakan Rasulullah, ibarat mandi.

Salat dapat membersihkan dosa, sebagaimana mandi membersihkan daki dan kotoran. Orang yang menjaga salat lima waktu sehari semalam akan selalu bersih anggota badannya dari dosa-dosa. Sebab salat menghapuskan dosa.

 

Sedang wuduk merupakan mukadimah dari salat. Tanpa wuduk salat tidak dapat dilaksanakan. Dalam istilah fikih, wudhu’ merupakan syarat dari salat. Jika syarat tidak terpenuhi, maka ibadah tidak dapat dilaksanakan. 

Secara bahasa,  wuduk berakar dari kata wadha’ah, yang berarti elok, bersih dan bersinar.  

Dikatakan demikian, karena  wuduk dapat menghilangkan kegelapan akibat dosa, dan juga karena wuduk membersihkan anggota badan, sehingga elok untuk dipandang. 

 

Menurut istilah, wuduk ialah membasuh anggota badan tertentu dengan air disertai niat. Wuduk merupakan syari’at nabi-nabi terdahulu yang kemudian dilestarikan dalam Islam. Hal ini didasarkan pada hadis Nabi riwayat Imam Baihaqi:

“Dari Abdullah bin Umar berkata: Nabi meminta diambilkan air, lalu berwuduk sekali-sekali. Setelah itu beliau bersabda:”Ini adalah wuduk yang Allah tidak menerima salat kecuali dengannya.” Kemudia Nabi minta diambilkan air, lalu berwuduk dua kali  dan berkata: Ini adalah wudhu’ orang yang diberi pahala dua kali lipat.” Kemudian Nabi minta diambilkan air lagi dan berwudhu’ tiga kali-tiga kali, lalu bersabda:”Ini adalah wudukku dan wuduk para nabi sebelumku.” 

 

Kaum Muslimin Rahimakumullah….

Rukun wuduk ada enam, yaitu:

1. Niat.

Tidak sah suatu ibadah tanpa niat. Karena wuduk merupakan ibadah, maka harus didahului niat. Niat ialah sengaja melakukan perbuatan bersamaan dengan pekerjaan tersebut. Niat bertempat di dalam hati, bukan pada lisan/ucapan. Apa yang dilafazkan sebelum wudhu’ itu hanyalah lafaz niat, bukan niat yang sebenarnya. Melafazkan niat, menurut mazhab Syafi’i sunnah hukumnya, karena dapat membantu hati dalam berniat.

 Waktu berniat adalah bersamaan dengan saat memulai ibadah tersebut. Permulaan wuduk adalah membasuh muka, maka niat wudhu’ dilakukan bersamaan dengan saat membasuh muka. Ketika air sampai kemuka maka saat itu  niat dalam hati dilakukan. 

 

2. Membasuh Muka

Kewajiban membasuh muka didasarkan pada surat al-Maidah ayat 6: 

Batas yang wajib dibasuh dari muka adalah dari telinga kanan sampai telinga kiri, dan dari permulaan tumbuhnya rambut kepada di bagian atas sampai pertemuan dua tulang dagu di bagian bawah. 

Bersamaan dengan membasuh muka, wajib juga dibasuh apa yang tumbuh pada wajah, seperti alis, kumis, dan jenggot, baik bagian luar maupun dalamnya. Kecuali jenggot yang tebal, yaitu yang menutupi kulit yang ada di bawahnya, maka cukup dibasuh bagian luarnya saja. Bagi yang memakai bulu mata buatan, sebelum wudhu’ harus ditanggalkan terlebih dahulu, sebab menghalangi sampainya air kebagian yang tertutup oleh bulu mata buatan tersebut. 

Imam Mazhab yang empat  sepakat bahwa sebaiknya dalam membasuh muka dimulai dari bagian atas, lalu ke bawah. 

3. Membasuh Dua Tangan beserta Siku

Kewajiban membasuh dua tangan beserta siku didasarkan pada surat al-Maidah ayat 6:

Batas yang wajib dibasuh dari kedua tangan adalah dari ujung jari sampai ke siku. Siku merupakan bagian yang wajib dibasuh ketika membasuh tangan. Sebab, tidak akan sempurna membasuh tangan tanpa membasuh siku secara sempurna. Dalam kaidah fiqhiyah dikatakan yang artinya,'' sesuatu yang menjadi syarat kesempurnaan sesuatu yang wajib adalah wajib.''

 Membasuh tangan adalah wajib, dan membasuh tangan hanya dapat sempurna dengan membasuh siku, maka membasuh siku hukumnya wajib. Dalam membasuh anggota-anggota wudhu’ harus meratakan air ke seluruh bagian yang wajib dibasuh. Jika ada bagian sekecil apapun yang tidak terbasuh air, seperti bagian bawah kuku yang terhalang daki atau bagian yang tertutup oleh cincin, maka wuduknya tidak sah. 

 

4. Menyapu Kepala

Rukun keempat adalah menyapu sebagian kepala. Menyapu (al-mas-hu) berbeda dengan membasuh (al-Ghaslu). Membasuh harus dengan air yang mengalir (yaitu air yang dapat dipindahkan  dari satu bagian ke bagian yang lain).

Sedang menyapu cukup dengan air yang tidak mengalir, karena itu dalam menyapu kepala dipandang cukup dengan menempelkan telapak tangan yang telah dibasahi dengan air ke kepala tanpa menggerak-gerakkan tangan tersebut. Dalil kewajiban menyapu kepala adalah surat al-Maidah ayat 6: 

 

 Ayat tersebut tidak membatasi seberapa besar bagian dari kepala yang harus disapu. Menurut Imam Syafi’i, cukup dengan tindakan yang secara umum dapat dikatakan sebagai tindakan menyapu.

Karena itu, dipandang cukup menyapu satu helai rambut kepala bagian mana saja, asal rambut tersebut masih berada dalam lingkup kepala, bukan yang memanjang dan keluar dari daerah kepala. Dalam sahih Muslim diriwayatkan bahwa Rasulullah Saw. berwuduk dan menyapu ubun-ubun dan serbannya.

 

Hadis tersebut menunjukkan bahwa tindakan Nabi hanya menyapu ubun-ubun menunjukkan bahwa yang diwajibkan dalam menyapu kepala adalah sebagiannya saja, dan ini membuktikan bahwa boleh menyapu bagian yang mana saja dengan kadar yang sudah dapat disebut sebagai tindakan menyapu kepala. 

Demikian juga membasuh kepala atau sebagiannya sebagai ganti dari menyapu kepala adalah boleh hukumnya. Ini adalah pendapat ulama Syafi’iyah. 

 

Menurut Imam Malik, wajib menyapu seluruh kepala, menurut Hanbali, wajib menyapu seluruh kepala beserta dua telinga. Sedang menurut ulama Hanafiyah wajib menyapu ubun-ubun yang ukurannya setara dengan seperempat kepala atau selebar telapak tangan. Perbedaan pendapat tersebut berpangkal dari perbedaan mereka menyangkut status huruf “ Ba’” yang melekat pada kata برؤوسكم .

Ulama Syafi’iyah berpendapat Ba’ tersebut menunjukkan arti ‘sebagian’ (tab’idh), karenanya cukup menyapu sebagian kepala saja dalam wuduk.

 

Menurut Ulama Malikiyah, huruf  Ba’ di sini adalah za’idah (tambahan tak berarti), karenanya wajib menyapu seluruh kepala, sebagaimana kewajiban membasuh seluruh muka, bukan sebagiannya. 

Menurut Hanafiyah, Ba’ tersebut bermakna ilshaq (menempel), karenanya kewajiban menyapu kepala adalah seluas bidang telapak tangan. Pendapat  Hanafiyah ini juga didasarkan pada hadis Nabi:

 

“..... Bakr berkata: Aku telah mendengar dari Ibnu al-Mughirah bahwasanya Nabi Saw. berwudhu’, kemudian menyapu ubun-ubunnya, serban dan kedua sepatu.”

Menurut mereka, ayat tentang kewajiban menyapu kepala berbentuk mujmal dan membutuhkan penjelasan. Sementara Nabi telah menjelaskan dengan perbuatannya, yaitu menyapu ubun-ubun. Dengan demikian tindakan Nabi tersebut merupakan penjelasan terhadap kemujmalan ayat di atas. 

 

5. Membasuh Dua Kaki Beserta Dua Mata Kaki

Rukun kelima adalah membasuh dua kaki beserta kedua mata kaki. Dalil kewajiban membasuh kedua kaki beserta kedua mata kaki  adalah firman Allah dalam surat Al-Maidah ayat 6:  

Kata  pada ayat tersebut berarti  beserta, sebagaimana dijelaskan dalam hadis Nabi :

“Dari Nu’aim bin Abdillah al-Mujmiri berkata:”Aku menyaksikan Abu Hurairah berwudhu’, ia pun membasuh mukanya secara sempurna, lalu membasuh tangan kanannya hingga lengannya, lalu tangan kirinya hingga lengan, kemudian menyapu kepalanya, kemudian membasuh kaki kanannya hingga ke betis, lalu kaki kirinya hingga betis pula.” Setelah itu kemudian berkata:”seperti inilah aku melihat Rasulullah Saw. berwudhu’.” 

6. Tartib/Berurutan

Rukun wudhu’ yang keenam adalah tartib atau berurutan dalam membasuh dan menyapu anggota wudhu’. Dalil kewajiban tartib dalam wudhuk adalah surat Al-Maidah ayat 6 yang menyebutkan tata cara wudhu’ secara berurutan dan juga hadis fi’li (perbuatan) Nabi yang selalu melakukan wudhu’ secara berurutan di semua keadaan. Sekiranya boleh tidak tartib, pastilah beliau meninggalkannya dalam situasi tertentu.  

 

Kaum Muslimin Rahimakumullah…

Wudhu’ mengandung hikmah yang sangat besar. Baik untuk kesehatan fisik maupun mental-spiritual. Secara fisik, anggota badan yang dibasuh dan disapu dalam wuduk merupakan bagian tubuh yang paling sering terbuka dan paling sering digunakan dalam beraktivitas.

Muka, tangan, kepala dan kaki adalah bagian tubuh yang hampir selalu terbuka, terpapar debu, panas matahari, kuman, bakteri, polusi dan sebagainya. Karenanya, anggota-anggota ini harus selalu dibersihkan setiap saat, sekurang-kurangnya lima kali sehari semalam.

 

Dengan demikian, anggota-anggota tubuh tersebut selalu terjaga kebersihannya, dan kebersihan adalah pangkal dari kesehatan.

Secara  spiritual, anggota-anggota wudhu’ merupakan bagian tubuh yang paling sering melakukan perbuatan dosa. Kepala dengan seluruh bagiannya, seperti muka, mata, telinga, bibir, mulut dan hidung adalah bagian tubuh yang paling banyak aktif dalam berinteraksi dengan sesama.

 

Karenanya, anggota-anggota tersebut juga paling sering melakukan kesalahan dan berbuat dosa. Hal yang sama juga berlaku pada kedua tangan dan kedua kaki. Karena itu, anggota-anggota tersebut dibasuh dengan air wudhu’ untuk membersihkan dosa-dosanya.

Setiap kali melakukan wuduk, dosa-dosa seseorang akan hanyut bersamaan dengan tetesan air wuduk. Dengan demikian, maka orang-orang yang selalu menjaga wuduknya dosa-dosanya akan selalu diampuni Allah. Karena itu, umat Islam disunahkan untuk selalu memperbarui wudhu’ setiap saat.

 

Selain itu, ada latar historis, kenapa anggota-anggota tubuh tersebut yang dibasuh atau disapu dalam wudhu’. Karena anggota-anggota tersebutlah yang pertama kali melakukan maksiat kepada Allah.

Yaitu ketika Adam AS. Terpedaya rayuan iblis lalu memakan buah terlarang tersebut. Ia berpikir dengan akalnya, memandangi dengan kedua matanya, lalu berjalan mendekati pohon tersebut dengan kedua kakinya, kemudian memetik buah dari pohon tersebut dengan kedua tangannya.

 

Anggota-anggota badan tersebut semuanya terlibat dalam kemaksiatan dengan melanggar larangan Allah, karena itu, Allah mewajibkan anggota-anggota badan tersebut disucikan dari dosa dengan air wuduk.(*)

 

Kategori :