Namun hasil kesepakatan tersebut kembali dilanggar pemilik warem. Warem kembali buka. Parahnya Pemerintah Daerah (Pemda) melalui Satpol PP terkesan hanya diam dan tidak memberikan tindakan tegas.
"Mereka sudah langgar kesepakatan, tapi tidak ada tindakan yang dilakukan oleh pihak yang berwenang. Sehingga masyarakat kecewa dan melakukan penutupan paksa terhadap warem tersebut yang berakhir dengan dugaan tindak pidana pengrusakan yang menjerat masyarakat," ungkap Ayu melalui pesan whatsapp.
BACA JUGA:10 Kata Benda Dalam Bahasa Serawai, Beda Banget, Sudah Ada yang Nyaris Punah, Yuk Kita Lestarikan!
Ditambahkan Ayu, saat ini masyarakat merasa telah hilang tempat mengadu atas keluhan terhadap keberadaan warem di Kecamatan Ketahun. Ayu pun menilai Pemda tidak berperan aktif dalam menertibkan lokasi maksiat tersebut.
BACA JUGA:Tingkatkan Disiplin Masyarakat, Operasi Zebra Nala 2023 Dimulai di Bengkulu Utara
"Kami yang tutup, malah dipidana. Pemerintah hanya diam dan tidak proaktif dalam menertibkan sarang diduga untuk maksiat itu. Seakan-akan terkesan mengelak dengan mengatakan tidak tahu atas persoalan yang terjadi. Kami tidak tahu harus ngadu kepada siapa lagi. Tolong bantu kami bang untuk beritakan lagi warem tambang itu," tambah Ayu.
BACA JUGA:Hari Pelanggan Nasional, Bayar Listrik Tepat Waktu, Siap-Siap Dikunjungi Petugas PLN
Disisi lain Ayu pun merasa kecewa dan pasrah atas masih beraktivitasnya warem dijalan tambang itu. Ayu menyerahkan penertiban warem tersebut kepada Bupati Bengkulu Utara yang notabenenya juga warga Desa Giri Kencana.
BACA JUGA:Gawat, Bukan Ada Kebakaran, Armada Damkar Seluma Salurkan Bantuan Air ke Dermayu
"Paling kami pasrah dan serahkan ke Bapak Bupati. Beliau juga warga Desa Giri Kencana dan kediaman beliau hanya berjarak berapa kilo meter saja dengan sarang maksiat itu. Terserah mau dibawa kemana wajah Kecamatan Ketahun ini dengan membiarkan lokasi maksiat menjamur," tutup Ayu. (*)