RADARBENGKULU.DISWAY.ID - Aparatur Sipil Negara(ASN), Polri, TNI, laki-laki ingin poligami atau menikah lagi ,maka ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Mau Tahu?
Syarat yang harus dipenuhi itu agar tidak ada terjadi kesalahan ataupun tuntutan dari pihak lain dikemudian hari.
Ketua Pengadilan Agama Bengkulu Selatan, Alamsyah,S.H.I,SH.MH melalui Panitera Muda Hukum, Marhabani,SH mengatakan, untuk persyaratan poligami tidak terlalu berbeda dengan masyarakat umum. Namun untuk ASN laki-laki ada persyaratan khusus yang dimiliki.
BACA JUGA: Inilah Berkah Kesalehan untuk Orang-Orang Beriman
"Yang pertama kita meminta ASN tersebut harus mempunyai surat pernyataan ataupun persetujuan dari pimpinan dari ASN itu bekerja. Lalu harus mendapatkan surat keputusan persetujuan dari istri pertama. Kemudian, bagi istri pertama dan calon istri kedua wajib dihadirkan di pengadilan," ujar Marhabani kepada RADARBENGKULU.DISWAY.ID diruang kerjannya Kamis (7/9).
Perlu dipahami, ASN yang nekad nikah siri bisa saja dituntut oleh istri pertama. Pihak pengadilan bisa memfasilitasi. Nantinya, tinggal istri pertama, apakah mau menuntut apa tidak.
Untuk pengaduan, istri pertama harus melayangkan laporan kepada pihak kepolisian. Yang jelas, kalau Pengadilan hanya melayani untuk pernikahan ataupun perceraian.