RADARBENGKULU.DISWAY.ID - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bengkulu yang diwakili oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Ika Ahyani Kurniawati, SH, L.LM dan Suryanti SH, MH, Kabid Pelayanan Hukum, Tosimun SH, Kasub Kekayaan Intelektual mengadakan kegiatan Sosialisasi, Promosi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual di Kaur .
BACA JUGA:Bikin Kaget, Pengurus Masjid Al-Falah Dapat Bantuan, Bupati Transfer Rp 15 Juta, Segera Dicek
Acara ini dilakukan untuk mendorong pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Kabupaten Kaur untuk mendaftarkan merek dagang sebagai Hak Kekayaan Intelektual, sehingga Produk yang dihasilkan mendapat perlindungan hukum.
Kegiatan ini dibuka oleh Asisten II Pemda kaur, Kastilon, S.Sos, dan diikuti 30 pelaku UMKM yang ada di Kabupaten Kaur. Acara ini digelar bertempat di Aula Hotel Zalfa,Bintuhan (8/9).
BACA JUGA:10 Tips Cinta Alquran, Nomor 9 Bikin Hidup Kita jadi Tenang dan Damai
Asisten II Pemda Kaur, Kastilon, S.Sos menyampaikan, setelah kegiatan sosialisasi ini ia meminta para pelaku UMKM di Kabupaten Kaur untuk segera daftarkan merek dagang produk secara kolektif. Hal ini guna mencegah klaim oleh pihak lain serta meningkatkan nilai dari kekayaan intelektual yang dimiliki.
BACA JUGA:Resep Soto Kentang Beef Bacon, Masakan Indonesia
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, menyampaikan, hingga saat ini pelaku UMKM yang mendaftarkan kekayaan intelektual Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu tergolong masih sedikit. Sedangkan untuk pendaftaran bisa dilakukan secara kolektif.
BACA JUGA:Taman Mukomuko Bukan di Kabupaten Mukomuko, Kok bisa?