“Setiap hari saya melewati jalan tersebut untuk ke ladang sawit, kondisi jalan berdebu. Khawatirnya di saat hujan datang tumpukan itu bisa longsor,” Kata Ahmad 13 Oktober 2023.
BACA JUGA:Cinta Butuh Uluran Tangan Berobat di Jakarta, Alami Sakit Anemia Aplastik
Saman Lating, Selaku Direktur Analisis Kebijakan dan Litigasi Kanopi Hijau Indonesia, menambahkan bahwa tindakan pembuangan lapisan tanah hasil galian tambang di pinggir jalan merupakan suatu pelanggaran hukum dikarenakan tanah hasil galian harusnya di buang pada disposal yang syarat-syaratnya telah di atur dalam aturan perundang-undangan.
“Tindakan semacam ini bisa mengancam keselamatan Masyarakat dan menyebabkan pencemaran lingkungan sehingga pihak-pihak terkait yang memiliki kewenangan agar segera mengambil tindakan terhadap hal tersebut,” Tandas Lating pada 13 Oktober 2023. (rilis)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News