Walhi Bengkulu Desak Penyelesaian Konflik Agraria, Ini yang Dilakukan Gubernur Rohidin

Senin 04-12-2023,20:47 WIB
Reporter : Windi

RADAR BENGKULU - Konflik agraria yang terus berlarut-larut di Provinsi Bengkulu menjadi sorotan Direktur Walhi Bengkulu, Abdullah Ibrahim Ritonga. Ia menilai penyelesaian konflik agraria merupakan cerminan kurangnya perhatian pemerintah terhadap kepentingan rakyat. Ritonga menyoroti bahwa fokus pemerintah lebih tertuju pada program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), yang dianggap hanya menguntungkan masyarakat tanpa konflik tanah.

 

Menurut kajian WALHI Bengkulu, dari luas Hak Guna Usaha (HGU) seluas 214 ribu hektar dengan komoditas utama seperti sawit dan karet, sebagian besar lahan tersebut sebelumnya dikelola oleh masyarakat secara turun temurun. Ritonga menegaskan bahwa Badan Pertanahan Nasional (BPN) memiliki kewenangan untuk menetapkan status lahan tersebut sebagai tanah yang ditelantarkan, yang dapat didorong sebagai objek Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA).

BACA JUGA:Masyarakat Malin Deman Minta Tolong Selesaikan Konflik Lahan Mereka

"WALHI Bengkulu menilai bahwa Reforma Agraria Sejati harus segera dilakukan di Bengkulu dan memastikan segera melakukan restrukturisasi penguasaan ruang yang berkeadilan demi mewujudkan kesejahteraan rakyat," ujar Ritonga.

BACA JUGA:GTRA Diminta Tuntaskan Konflik Agraria

Abdullah Ibrahim Ritonga juga menyoroti pernyataan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, yang mengatakan bahwa tidak memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan terkait konflik agraria. 

BACA JUGA:Konflik Agraria Banyak Terjadi di Bengkulu Utara

"Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Provinsi Bengkulu memiliki kewenangan, dan penyelesaian konflik agraria seharusnya terintegrasi dalam rencana pembangunan pemerintah," ucapnya. 

 

Dalam menanggapi tuntutan WALHI Bengkulu, Gubernur Rohidin Mersyah menyatakan harapannya kepada Kepala Kanwil ATR/BPN yang baru agar berani melakukan eksekusi penyelesaian konflik agraria. 

 

"Kita sudah rapat beberapa kali dan sudah jelas duduk persoalan namun untuk eksekusi tidak mudah. Tapi saya berharap kepala BPN yang baru berani eksekusi," sampai Rohidin pada acara penyerahan sertifikat tanah warga program PTSL, Senin 4 Desember 2023.

 

Gubernur Rohidin menegaskan bahwa kendati sebagai ketua GTRA, ia hanya dapat memberikan rekomendasi tanpa kewenangan eksekusi.

Kategori :