"Saya memang ketua GTRA Provinsi Bengkulu tetapi pena saya tidak berlaku untuk memperpanjang izin atau menghentikan izin," ujarnya.
Kepala Kanwil ATR/BPN Provinsi Bengkulu Indera Imanuddin, dihadapkan pada tuntutan untuk segera menyelesaikan konflik perizinan HGU yang berkepanjangan di provinsi tersebut. Ia menyatakan akan melakukan rapat khusus bersama Gubernur Bengkulu sebagai Ketua GTRA untuk membahas tindak lanjut konflik HGU di Provinsi Bengkulu.
"Nanti akan ada pembahasan khusus terkait itu. Sedangkan kami proses untuk memberikan jawaban tersebut," singkatnya.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Bengkulu telah memanggil sejumlah perusahaan, termasuk PT Daria Dharma Pratama, PT Bina Bumi Sejahtera, PT Riau Agrindo Agung, PT Bimas Raya Sawitindo, PT Faming Levto Bakti Abadi, PT. Bio Nusantara Teknologi, dan IKA Hasfarm. Evaluasi perizinan dan rekomendasi penghentian operasi telah diberikan kepada beberapa perusahaan, dengan penekanan pada perlunya izin lokasi ditingkatkan menjadi HGU dengan fasilitas dari Pemkab Bengkulu Tengah.