3. Tarif baru setelah kenaikan 13 persen
Sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM/156/2023 tentang Perbedaan Tarif Angkutan Lintas Negara Kelas Ekonomi Perbatasan Antara Provinsi Ketapang - Gilimanuk, berikut ini adalah daftar perubahan tarif baru yang berlaku mulai 22 Desember 2023 sampai dengan 4 Januari 2024.
Rute Pelabuhan Ketapang-Gilimanuk
Tiket pejalan kaki dewasa: Normal Rp10.600 naik menjadi Rp11.600
Tiket pejalan kaki bayi: Normal Rp1.600 naik menjadi Rp1.700
Tiket Golongan I: Normal Rp11.000 naik menjadi Rp12.400
Tiket Golongan II: Normal Rp31.600 naik menjadi Rp35.100
Tiket Golongan III: Normal Rp45.000 naik menjadi Rp51.400
Tiket GolonganIV A: Normal Rp213.400 naik menjadi Rp245.000
Tiket Golongan IV B: Normal Rp182.400 naik menjadi Rp193.200
Tiket Golongan V A: Normal Rp420.400 naik menjadi Rp482.900
Tiket Golongan V B: Normal Rp309.500 naik menjadi Rp327.500
Tiket Golongan VI A: Normal Rp637.800 naik menjadi Rp731.600