RADAR BENGKULU - Sah atau tidaknya suatu perkawinan menurut Islam tergantung pada aturan dan syarat sesuai dengan anjuran agama yang harus dipenuhi sebelum akad nikah.
Karena beberapa pernikahan dianggap haram dalam Islam.
Pernikahan adalah proses pengikatan janji suci antara seorang laki-laki dan seorang perempuan ketika sudah dianggap sebagai ibadah agama.
BACA JUGA:5 Tips Parenting Anak Tanpa Kekerasan Untuk Membentuk Kepribadian Positif
BACA JUGA:Viral! Lagi Langsungkan Pernikahan, Mahasiswa Ini Tetap Ikut Kuliah Online Demi Tak Ulang Semester
Proses pernikahan tidak bisa berlangsung sembarangan dan tanpa upacara.
Sebab pernikahan merupakan salah satu ritual ibadah terpanjang dalam hidup.
Islam juga menganjurkan umatnya untuk mempercepat pernikahan jika kedua belah pihak mempunyai kapasitas untuk melakukannya.
BACA JUGA:Viral! Pengantin Wanita Rencanakan Pernikahan Unik di Kafe, Endingnya Bikin Marah
BACA JUGA:Ramalan 12 Shio Tentang Cara Menghadapi Kehidupan yang Efisien dan Menjaga Hubungan
Karena hubungan non-resmi akan berujung pada hal-hal buruk seperti perzinahan dan maksiat.
Tahukah anda, meski agama menganjurkan segera menikah untuk menghindari perzinahan, namun ada 3 jenis pernikahan yang sebenarnya haram jika dilakukan.
Demikian firman Allah dalam surat Al-Nisa ayat 22-23.