“Kamu tahu apa yang terjadi antara kamu dan aku. Sekarang saya telah melahirkan. Dan ini anakku, oh (sebutkan namanya)."
Wanita itu memberikan anaknya kepada seorang pria dan pria itu tidak dapat menolaknya.
2. Pernikahan Al-rayah
Selama pernikahan ini, beberapa pria mencari pelacur. Sebagai tandanya, para perempuan tersebut memasang bendera (al-rayah) di depan rumahnya.
Jadi siapapun yang lewat dan ingin masuk boleh masuk. Jika salah seorang perempuan itu hamil dan melahirkan, maka laki-laki itu dikumpulkan bersama-sama.
Mereka akan meninggalkan seorang qa'if, yaitu orang yang pandai memperhatikan ciri-ciri anak (termasuk keturunannya). Qa'if kemudian akan memberikan anak itu kepada seorang laki-laki yang juga disetujui oleh perempuan tersebut. Tak satu pun dari mereka bisa menolak anak itu.
Rasullullah SAW melarang adat pernikahan di atas karena umat Islam selalu berhati-hati dan melangsungkan pernikahan sesuai syariat Islam.