Pernikahan yang Dilarang Dalam Ajaran Agama Islam. Apa saja? Muslim Wajib Tahu!

Minggu 21-01-2024,12:22 WIB
Reporter : Eka
Editor : Syariah muhammadin

Dalam pernikahan ini, seorang laki-laki atau laki-laki melamar kepada orang tua si gadis.

Dia kemudian menikahinya dengan mahar.

Pernikahan ini sah karena bertujuan untuk menghasilkan anak.

Dan pernikahan ini juga disebutkan oleh Nabi (sallallahu 'alayhi wasallam) dalam salah satu haditsnya.

"Aku lahir dari perkawinan (yang sah), bukan dari hasil zina."

Karena Allah selalu memberikan calon nabi-Nya mulai dari tulang rusuk yang cerdas hingga perut yang bersih.

 

Pernikahan yang dilarang Islam

 

1. Pernikahan Al-istibdha'

Dalam pernikahan ini, seorang suami meminta istrinya untuk menemui pria yang dihormati dan memintanya untuk memberi syafaat .

Setelah itu, sang suami meninggalkannya dan tidak menyentuhnya lagi hingga pria tersebut tampak hamil. Hal itu dilakukan semata-mata karena ingin mempunyai anak yang baik dan berakhlak mulia.

 

2. pernikahan Al-rahth

 

Dalam pernikahan ini, sekelompok laki-laki dibawah sepuluh tahun mengawini seorang perempuan dan mencampurkannya. Setelah hamil dan melahirkan, wanita tersebut mengirimkan utusan. Tak satu pun dari mereka menolak datang ke pertemuan tersebut. Di depan mereka, wanita itu berkata:

Kategori :