BACA JUGA:Tips Mengatasi Drama Kehidupan Sehari-Hari, Coba Simak dan Pelajari
Dikutip dalam publikasi Pengadilan Agama Nabire, ada 4 jenis pernikahan yang dilarang untuk dirayakan dalam Islam.
Sebenarnya adat ini sudah ada sejak zaman Nabi SAW dan sejak itu Allah SWT melarang pernikahan.
Allah SWT berfirman sebagaimana tertulis dalam surat Al-Nisa Al-Qur'an 22-23 yang artinya:
"Dan janganlah kamu menikah dengan wanita yang dinikahi ayahmu, kecuali pada masa lampau. Sesungguhnya perbuatan ini sangat keji dan dibenci oleh Allah dan seburuk-buruknya jalan (yang ditempuh).
BACA JUGA:Mengapa Sejarah Berkaitan Dengan Masa Depan? Simak Penjelasan Pakar Berikut Ini
BACA JUGA:Grand Opening Yodan District II Two-K Azana Hotel Diresmikan Langsung Oleh Gubernur Bengkulu
Diharamkan bagimu (menikahi) ibumu; anak perempuanmu; saudara perempuanmu, saudara perempuan ayahmu; saudara perempuan ibumu;
anak perempuan dari saudara laki-lakimu; anak perempuan dari saudara perempuanmu;
ibumu yang membesarkanmu; saudara tirimu; ibu mertua istrimu;
anak-anak istrimu diasuh oleh wanita yang menjalin hubungan denganmu, tetapi jika kamu tidak menjalin hubungan dengan istrimu (dan kamu sudah bercerai ), maka tidak berdosa mengawinkannya; (dan dilarang) mengawinkannya dengan anak laki-lakinya (menantu laki-laki) dan mempersatukan (dalam perkawinan) dua orang perempuan yang bersaudara, kecuali yang terjadi di masa lampau. ;
Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”
Ini pernikahan yang Dibolehkan
Sebelum membahas tentang pernikahan haram, ada baiknya kita memahami terlebih dahulu apa saja jenis pernikahan yang dilangsungkan.
Al-wiladah