RADARBENGKULU - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI mewajibkan seluruh pejabat untuk menyampaikan laporan harta kekayaan masing-masing setiap tahunnya.
Tidak terkecuali untuk tahun 2024 ini, seluruh Kepala Desa (Kades) di Indonesia, termasuk 142 Kades yang ada di Bengkulu Selatan.
BACA JUGA:Dinas PUPR Usulkan Pembangunan 2.700 Unit WC untuk Rumah Warga Bengkulu Selatan
Inspektur Ipda Kabupaten Bengkulu Selatan, Hamdan Syarbaini, S.Sos mengatakan, meskipun instruksi ini sudah disampaikan, saat ini belum ada yang melaporkannya ke KPK RI. Tetapi pihaknya menunggu secepatnya terkait harta kekayaan terakhir pada tahun 2023 yang lalu ke KPK RI.
"Untuk mekanisme laporan harta kekayaan Kades disampaikan melalui Camat menuju DPMD, baru nantinya ke Inspektorat. Atau, bisa langsung melalui aplikasi. Kalau ada yang belum mengerti, bisa langsung datang ke Inspektorat dan akan kita ajari bagaimana cara melaporkannya,"papar Hamdan saat dihubungi RADARBENGKULU.DISWAY.ID diruang kerjannya Selasa, 30 Januari 2024.
Laporan harta kekayaan ini, paparnya, wajib dilakukan Kades. Dengan tujuan, untuk mengetahui dari mana saja sumber harta kekayaan Kades tersebut. Apalagi saat ini disetiap desa sudah mengelola anggaran di atas miliaran rupiah. Walaupun sampai saat ini memang belum ada temuan dari pihak KPK.
Bukannya mau membatasi berapa jumlah kekayaan Kades, tetapi hanya mau sekadar mengetahui dari mana saja asalnya. Untuk itu diharapkan kepada seluruh Kades untuk secepatnya melaksanakan semua program yang sudah direncanakan setiap tahunnya.
BACA JUGA:Simulasi Penggunaan Alat Pemadam Kebakaran, Ini Tujuan Pemda Bengkulu Selatan Undang Seluruh Kades
"Tetapi ada yang perlu diingat, semua kegiatan yang dilakukan, kita berharap tertib administrasi. Dan hindari penyimpangan - penyimpangan yang nantinya berujung dengan urusan dengan pihak hukum," ujar Hamdan.