Sedangkan panitia zakat yang tidak mendapatkan legitimasi dari pemerintah bukan termasuk amil zakat dan tidak berhak menerima bagian dari zakat tersebut.
Namun untuk kemaslahatan, maka bagian panitia zakat apakah perlu mendapatkan solusi bagian dari zakat tersebut atau dari sumber lainya yang syah dan halal sesuai dengan kaedah fiqihnya ?
Hal ini perlu respon kajian hukum Islam kita semua untuk mendapatkan jawaban dan solusinya untuk kemaslahatan umat.
Hadirin rahimakumullah
Semoga kita bisa menjadi manusia yang ikhlas dalam mengeluarkan zakat, baik zakat fitrah untuk menyempurnakan ibadah puasa maupun zakat maal untuk membersihkan harta kita, sehingga kita menjadi orang-orang yang senantiasa membersihan jiwanya.()