Kewajiban berzakat adalah salah satu rukun Islam yang wajib bagi umat Islam. Karena menjadi salah satu rukun Islam.
Secara umum zakat terbagi ke dalam dua bagian. Yakni zakat harta, yang sering disebut dengan zakat maal . Kedua disebut dengan zakat jiwa (nafs), zakat jiwa ini adalah zakat fitrah.
Zakat fitrah wajib dikeluarkan setiap satu tahun sekali pada bulan Ramadan sebelum melaksanakan salat Idul Fitri.
Zakat fitrah mempunyai ketentuan khusus dibandingkan dengan zakat maal. Zakat maal memiliki ketentuan khusus dari jumlah, jenis, serta masa kepemilikan harta, yang sering disebut dengan nisab, haul, dan tamakkunnya harta. Sedangkan zakat fitrah tidak mengenal ketentuan tersebut.
Zakat fitrah menjadi penyempurna puasa Ramadan. Rasulullah SAW, mengumpamakan bahwa pahala puasa itu masih tergantung antara langit dan bumi, dan belum sampai ke Hadirat Allah SWT, sampai dikeluarkan zakat fitrahnya.
Artinya, "(Puasa pada) bulan Ramadan digantungkan antara langit dan bumi, tidak diangkat pada Allah kecuali dengan zakat fitrah."
Hadirin jamaah Jumat rahimakumullah,
Terkait dengan kewajiban menunaikan zakat, Allah SWT berfirman dalam Al-Quran surat An-Nur ayat 56:
yang artinya, “Dan dirikanlah salat, tunaikanlah zakat, dan taatlah kepada rasul, supaya kamu diberi rahmat.”
Dalam ayat ini, jelas disebutkan bahwa ibadah zakat merupakan sebuah perintah. Sebagai makhluk dan hambanya, perintah yang diberikan Allah SWT kepada kita menunjukkan sebuah kewajiban yang wajib dipatuhi dan dikerjakan.
Kewajiban zakat memiliki dua dimensi ibadah. Selain dimensi vertikal sebagai kewajiban kepada Allah SWT, zakat juga memiliki dimensi horizontal dalam bentuk memberikan harta yang dimiliki karena di dalamnya terdapat hak-hak orang lain.