Harmen juga menjelaskan struktur organisasi adat yang diatur dalam Perda tersebut.
Di Kota Bengkulu, BMA berperan sebagai lembaga utama yang menyelenggarakan, melaksanakan, dan menegakkan hukum adat.
“Di tingkat kecamatan, lembaga yang berwenang disebut BMA Kecamatan, sedangkan di kelurahan disebut Rajo Penghulu,” jelas Harmen.
Pembagian struktur ini dimaksudkan untuk memastikan bahwa pelaksanaan adat dan pemberian gelar dapat dilakukan secara terstruktur dan sesuai dengan kaidah hukum adat yang berlaku.
“Setiap tingkatan memiliki peran dan tanggung jawab masing-masing untuk menjaga keberlangsungan adat dan tradisi Bengkulu,” tambahnya.
Selain diatur dalam Perda, pemberian gelar adat juga diatur dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) BMA Kota Bengkulu, khususnya Pasal 17.
Harmen menjelaskan bahwa Pasal 17 ayat 1 dan 2 secara jelas menyebutkan bahwa BMA Kota Bengkulu dapat memberikan gelar adat kepada mereka yang berjasa dalam pelestarian adat Bengkulu.
“Tata cara pemberian gelar adat tersebut akan diatur tersendiri untuk memastikan proses yang transparan dan akuntabel,” ujarnya.
Menurut Harmen, penting bagi BMA untuk memiliki prosedur yang jelas dan terperinci dalam pemberian gelar adat, sehingga gelar tersebut benar-benar diberikan kepada pihak yang layak menerimanya.
“Kami berkomitmen untuk menjaga marwah adat dan memastikan bahwa pemberian gelar tidak disalahgunakan atau diberikan sembarangan,” tegasnya.
BACA JUGA:Ini 5 Rekomendasi Hotel Fasilitas Terbaik di Solo, Abadikan Keseruan Liburan Bersama Keluarga