Keputusan ini diambil dalam rapat pleno Bawaslu Kota Bengkulu pada Sabtu, 27 Juli 2024, dan dibacakan pada Minggu, 28 Juli 2024.
Rapat pleno tersebut dihadiri oleh Ketua Bawaslu, Rahmat Hidayat, serta anggota Ahmad Maskuri dan Leka Yunita Sari.
Bawaslu berharap agar semua pihak dapat mematuhi keputusan ini dan bekerja sama demi kelancaran proses demokrasi di Kota Bengkulu.
Sengketa ini menjadi pengingat pentingnya transparansi dan keadilan dalam setiap proses pemilu, agar hak demokratis setiap individu dapat terjamin dan dihormati.
BACA JUGA:Daftar Nama Pengurus Alumni UNP/IKIP Periode 2024-2025 yang Terpilih dari hasil Muswil
BACA JUGA:Pelabuhan Pulau Baai Bengkulu Mengalami Masalah Serius, Hanya 4 Meter, Harus Segera Diatasi