Yang juga menjadi sorotan sejumlah pihak yaitu absensi ketua dan sekretaris pengurus partai politik (Parpol) pengusung yang dilakukan oleh Ketua KPU Mukomuko, Marjono pada saat memberikan sambutan dalam rangkaian acara pendaftaran.
Pada hari pertama, Ketua KPU Mukomuko tidak mengabsen atau memastikan kehadiran ketua serta sekretaris pengurus Parpol. Padahal, diduga, saat prosesi pendaftaran, ada ketua dan sekretaris Parpol yang tidak berada di lokasi pendaftaran.
Untuk diketahui, pada hari pertama proses pendaftaran, Ketua KPU Mukomuko, Marjono langsung membacakan kata sambutan yang materinya poin-poin yang menjadi ketentuan persyaratan pencalonan dengan dasar hukum yang berlaku.
Marjono tidak mengabses atau memastikan kehadiran pengurus Parpol pengusung. Berbeda pada hari terakhir, Marjono terlebih dulu memastikan kehadiran pengurus Parpol. Bahkan sempat ada ketua Parpol yang dihubungi melalui panggilan sambungan video.
Deny Setiabudi menjelaskan, registrasi bakal calon kepala daerah dan pengurus Parpol pengusung itu dilakukan pada saat kedatangan Paslon bersangkutan.
Kemudian, kata Deny, soal ada yang bersifat administratif, penandatanganan dan lainnya, dilakukan sepanjang waktu jadwal pendaftaran yang sudah ditentukan.
"Memang ada pengurus Parpol yang ditunggu dalam perjalanan dari Kota Bengkulu menuju Mukomuko. Jadi, administrasi diselesaikan malamnya. Jadi proses pendaftaran itu boleh dilakukan sepanjang waktu yang sudah ditentukan," papar Deny.
Proses pendaftaran bakal Paslon Bupati-Wakil Bupati ke KPU Mukomuko ini diawasi langsung oleh anggota Bawaslu Mukomuko. (sam)