Dipimpin Kajari, Barang Bukti Pidana Inkracht Dimusnahkan di Seluma

Minggu 22-09-2024,01:00 WIB
Reporter : Wawan
Editor : Azmaliar Zaros

radarbengkuluonline.id, Seluma - Kajari Seluma, Dr. Eka Nugraha, SH, MH, Jumat (20/9) memimpin pemusnahan  ratusan barang bukti (BB) yang berasal dari 34 perkara pidana yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkcraht. 

Pemusnahan barang bukti dilaksanakan di halaman Kejari Seluma dan dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) Seluma, H. Hadianto, SE, M. Si, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Tais, Mince Setiawaty Ginting, SH, M.Kn, dan Kasat Resnarkoba Polres Seluma, Iptu. Hengky Noprianto, SH.

BACA JUGA:109 Orang Tenaga Kerja Konstruksi di Seluma Ikut Pembekalan dan Uji Sertifikasi

BACA JUGA: 930 Anggota BPD Seluma Diperpanjang Masa Jabatannya Menjadi 8 Tahun

 

" Pemusnahan barang bukti ini merupakan kegiatan rutin setiap tahun. Biasanya dilakukan sebanyak dua kali," sampai Kajari Seluma, Dr. Eka Nugraha, SH, M. 

Barang bukti yang dimusnahkan merupakan yang pertama dilakukan tahun ini, dan selanjutnya akan kembali dilakukan pemusnahan pada akhir tahun, yakni Desember 2024.

BACA JUGA:Kondisi SDN 178 Seluma Memprihatinkan, Perumahan Guru Roboh, Ruang Kelas Bocor dan Nyaris Ambruk

BACA JUGA:BKSDA Bengkulu Pasang Perangkap Harimau di Padang Pelawi Seluma

 

"Pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam memberantas segala bentuk tindak kejahatan. Baik itu tindak pidana narkotika, kekerasan seksual, maupun tindak pidana umum lainnya" sampainya. .

Disebutkannya, berkas perkara pidana yang barang buktinya dimusnahkan yakni narkotika sebanyak 9 perkara, dengan jumlah ganja sebanyak l 49,79 gram dan sabu sebanyak 0,18 gram.

BACA JUGA:Banser Seluma Kerahkan 200 Personel Untuk Ikuti Apel Akbar Hari Kesaktian Pancasila

BACA JUGA:Kades Imbau Pengunjung Pantai Pasar Seluma Waspada dengan Ubur- Ubur

 

Kategori :