Dipimpin Kajari, Barang Bukti Pidana Inkracht Dimusnahkan di Seluma

Minggu 22-09-2024,01:00 WIB
Reporter : Wawan
Editor : Azmaliar Zaros

Selanjutnya pidana Undang Undang Kesehatan, berupa obat merk Samcodin sebanyak 1 perkara dengan total sebanyak 5 Keping, perkara pidana pencurian sebanyak 7 perkara, perkara pidana Undang-Undang Tindak Pidana Perlindungan anak dan kekerasan seksual sebanyak 9 perkara.

Lalu, perkara minyak dan gas bumi sebanyak 2 perkara, perkara pembunuhan sebanyak 2 perkara, perkara penganiayaan sebanyak 3 perkara dan perkara lalu lintas sebanyak 1 perkara. 

 

Kategori :