Gunakan Minyak Goreng Subsidi, Kampanye Helmi Hasan dan Kopli Dilaporkan ke Bawaslu

Jumat 25-10-2024,23:54 WIB
Reporter : Windi Junius
Editor : Syariah muhammadin

Terkait laporan yang ditujukan kepada paslon nomor urut 1, Agustam mengungkapkan bahwa tim hukum belum bisa memberikan komentar lebih lanjut.

 

 “Kami belum bisa berkomentar banyak sebab kami belum tahu materi yang dilaporkan,” katanya.

 

Agustam juga menyebutkan bahwa ada hasil kajian dari Bawaslu terkait pembagian minyak goreng pada masa Pemilu Legislatif (Pileg) sebelumnya. Dalam kajian tersebut, kasus pembagian minyak goreng dinyatakan bukan sebagai pelanggaran hukum." tutupnya (wij)

Kategori :