RADAR BENGKULU — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama anggota Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) dan didukung oleh asosiasi industri jasa keuangan melakukan soft launching Indonesia Anti-Scam Centre (IASC), atau Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan, di Kantor OJK Jakarta pada Jumat, 22 November 2024.
IASC dibentuk sebagai forum koordinasi untuk menangani kasus penipuan sektor keuangan secara cepat dan efektif, serta memberikan efek jera bagi pelaku penipuan.
IASC bertujuan untuk mempercepat penanganan laporan penipuan dengan mengupayakan pemblokiran rekening terkait penipuan, melakukan identifikasi para pelaku, mengembalikan dana yang masih bisa diselamatkan kepada korban, dan melakukan tindakan hukum terhadap pelaku.
Dengan meningkatnya angka penipuan dan kerugian yang dialami masyarakat, pembentukan IASC ini menjadi langkah strategis untuk menjaga integritas sektor keuangan Indonesia.
Peningkatan Koordinasi dan Akses Laporan Penipuan
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen, Friderica Widyasari Dewi, dalam sambutannya menyampaikan keprihatinannya atas maraknya penipuan di sektor jasa keuangan yang mengakibatkan kerugian besar bagi masyarakat.