Sementara itu Kepala Desa Sukamenanti, Burmawan menyampaikan, aksi protes sudah dilakukan oleh warga sekitar yang berdomisili di lingkungan pengelolaan akar kayu kuning. Pihak pengelola juga menyambut baik aksi protes dengan mendengarkan apa yang menjadi keluhan masyarakat.
"Benar, telah disampaikan tuntutan masyarakat. Pertama, meminta pengelola untuk menghilangkan aroma tidak sedap yang ditimbulkan limbah akar kayu kuning. Kedua, ada kompensasi kepada warga. Keduanya harus dipenuhi oleh pengelola," jelasnya.
BACA JUGA: Telkomsel dan Pemda Kaur Buat Mini Tower di Gunung Terang
Dari tuntutan itu, pihak pengelola pengolahan akar kayu kuning meminta tempo dalam waktu dua minggu untuk bisa menindaklanjuti tuntutan warga yang disaksikan puluhan warga, anggota Polsek Maje dan Pemerintah Desa Sukamenanti.