Diprotes, Kontrak Kerja PPPK Dievaluasi Setahun Sekali
SELUMA, RADARBENGKULU.DISWAY.ID - Sejumlah perwakilan dari 166 guru PPK tahap 1 yang baru menerima SK pengangkatan, Senin (25/7) mendatangi Kantor Bupati Seluma, guna memprotes isi perjanjian kontrak kerja yang dinilai tidak sesuai dengan SK yang telah dibagikan.
BACA JUGA:Sah..! Putra Daerah Jabat Pj Sekda Benteng
" Kami kecewa. Karena setelah kami dengan kawan-kawan menandatangani surat perjanjian kerja di Kantor BKPSDM Seluma, perjanjian kontrak kerja tidak sesuai dengan SK yang telah dibagikan. Yakni selama 5 tahun. Akan tetapi hanya tertera 1 tahun lamanya kontrak kerja dan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah," sampai Redo Kusuma S. Pd, guru PPPK di SMPN 39 Seluma, kemarin.
BACA JUGA:Ini Dia Data dan Fakta Unik Nama-Nama Kelurahan di Kota Bengkulu (12)
Menurutnya, isi kontrak kerja baru diketahui ia dan rekan-rekan seprofesi lainnya saat menandatangni kontrak kerja. Setelah mengetahui isi surat kontrak kerja tersebut mereka pun langsung berbondong-bondong mendatangi Kantor Bupati Seluma untuk meminta kepastian terkait nasib mereka. " Terkejut, karena baru baca," sampainya.
BACA JUGA:Pemkab BU Diminta Segera Selesaikan Sengketa Pilkades
Terpisah, Kabid Pengadaan BKPSDM Kabupaten Seluma, Cucu Wibowo mengatakan dalam surat perjanjian kontrak kerja dibuat 1 tahun sebagai upaya evaluasi dan untuk melihat kinerja guru PPPK terlebih dahulu.
BACA JUGA:Supran: Minta Siapkan Estimasi Anggaran Pilkada NHPD Diajukan 2023
" Kontrak kerja selama satu tahun, tujuannya adalah evaluasi, untuk melihat masing-masing kinerja guru PPPK tanpa mengurangi hak mereka" sampai Cucu Wibowo. (0ne)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: