Diprotes, Kontrak Kerja PPPK Dievaluasi Setahun Sekali

Diprotes, Kontrak  Kerja PPPK Dievaluasi Setahun Sekali

 

SELUMA, RADARBENGKULU.DISWAY.ID -  Sejumlah perwakilan dari 166 guru PPK tahap 1 yang baru menerima SK pengangkatan, Senin (25/7) mendatangi  Kantor Bupati Seluma, guna memprotes isi perjanjian kontrak kerja yang dinilai tidak sesuai dengan SK yang telah dibagikan.

BACA JUGA:Sah..! Putra Daerah Jabat Pj Sekda Benteng

" Kami kecewa. Karena setelah kami dengan kawan-kawan menandatangani surat perjanjian kerja di Kantor BKPSDM Seluma, perjanjian kontrak kerja tidak sesuai dengan SK yang telah dibagikan. Yakni selama 5 tahun. Akan tetapi hanya tertera 1 tahun lamanya kontrak kerja dan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah," sampai Redo Kusuma S. Pd, guru PPPK di SMPN 39 Seluma, kemarin. 

BACA JUGA:Ini Dia Data dan Fakta Unik Nama-Nama Kelurahan di Kota Bengkulu (12)

Menurutnya, isi kontrak kerja baru diketahui ia dan rekan-rekan seprofesi lainnya saat menandatangni kontrak kerja. Setelah mengetahui isi surat kontrak kerja tersebut mereka pun langsung berbondong-bondong mendatangi Kantor Bupati Seluma untuk meminta kepastian terkait nasib mereka. " Terkejut, karena baru baca," sampainya. 

BACA JUGA:Pemkab BU Diminta Segera Selesaikan Sengketa Pilkades

Terpisah, Kabid Pengadaan BKPSDM Kabupaten Seluma, Cucu Wibowo mengatakan dalam surat perjanjian kontrak kerja dibuat 1 tahun sebagai upaya evaluasi dan untuk melihat kinerja guru PPPK terlebih dahulu.

BACA JUGA:Supran: Minta Siapkan Estimasi Anggaran Pilkada NHPD Diajukan 2023

" Kontrak kerja selama satu tahun, tujuannya adalah evaluasi, untuk melihat masing-masing kinerja guru PPPK tanpa mengurangi hak mereka" sampai Cucu Wibowo. (0ne) 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: