Pemkab BU Diminta Segera Selesaikan Sengketa Pilkades

Pemkab BU Diminta Segera   Selesaikan Sengketa Pilkades

Pihak Pemkab BU Saat Hadiri Hearing Beberapa Waktu Lalu-Berlian-

 

ARGA MAKMUR, RADARBENGKULU.DISWAY.ID - Hearing yang digelar Komisi 1 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bengkulu Utara (BU) bersama Asisten 1, Plh Sekda dan Dinas PMPD selaku Ketua PPKD Kabupaten terkait persoalan Sengketa Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) belum menemukan titik terang.

BACA JUGA:Sah..! Putra Daerah Jabat Pj Sekda Benteng

Dimana dalam hearing tersebut Anggota Dewan meminta pemerintah untuk melakukan evaluasi terhadap 5 desa yang melakukan gugatan terkait hasil pemilihan dan melakukan penundaan pelantikan terhadap 6 desa yang digugat terkait proses pelaksanaan pilkades.

BACA JUGA:Ini Dia Data dan Fakta Unik Nama-Nama Kelurahan di Kota Bengkulu (12)

"Sesuai dengan Perbup No 86, sengketa Pilkades dibagi menjadi dua. Yakni proses pemilihan pilkades dan hasil penghitungan pilkades. Dari dua kategori tersebut terdapat 6 desa yang masuk ke dalam gugatan proses dan 5 desa masuk dalam gugatan hasil pemilihan," kata Aliantor, Senin (25/07/2022).

BACA JUGA: Camat Batik Nau Minta Kades Terpilih Jangan Gegabah

Aliantor menambahkan, pihaknya mengembalikan segala sesuatu kepada pemerintah daerah. Dimana pihaknya memberikan tenggang waktu atau deadline selama dua hari untuk menyelesaikan gugatan Pilkades yang saat ini tengah berlangsung. (bri)

 

Daftar 5 Desa Yang Masuk Dalam Sengketa Hasil Hasil Pilkades

 

1. Desa Talang Arah, Kecamatan Putri Hijau

2. Desa Lubuk Gedang, Kecamatan Lais

3. Desa Batu Raja R, Kecamatan Hulu Palik

4. Desa Kalai Duai, Kecamatan Arma Jaya

5 Desa Gardu, Kecamatan Arma Jaya

 

6 Desa Yang Masuk Dalam Sengketa Proses

 

1. Desa Karang Anyar 2, Kecamatan Kota Arga Makmur

2. Desa Meok, Kecamatan Enggano

3. Desa Kota Bani, Kecamatan Putri Hijau

4. Desa Kuro Tidur, Kecamatan Kota Arga Makmur

5. Desa Taba Tembilang, Kecamatan Kota Arga Makmur

6. Desa Air Tenang, Kecamatan Napal Putih

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: