Dikatakan Sekda Kaur, untuk jabatan Bupati lama sesuai keputusan MK berakhir setelah bupati baru dilantik. Sedangkan jadwal pelantikan Bupati dan wakil Bupati terpilih jika mengacu pada Perpres pada tanggal 10 Febuari 2025, sementara pelantikan gubernur pada 7 February 2025. Tetapi untuk petunjuk lebih lanjut pihaknya belum menerima secara detil.
"Kalau pelantikan Bupati Kaur dan Wakil Bupati Kaur terpilih, secara aturan akan dilantik di ibu kota provinsi. Artinya, seluruh Bupati dan Wakil Bupati terpilih di Kabupaten Kota di Provinsi Bengkulu akan dilantik di Provinsi Bengkuku. Jadi, Pemkab Kaur membantu memfasilitasi kesiapan Bupati terpilih,"jelasnya.
BACA JUGA:Rapat Pleno Terbuka, KPU Tetapkan Gusril Fausi dan Abdul Hamid sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kaur
BACA JUGA:Ini Pesan Kepala Kemenag Saat Syukuran MIN 6 Kabupaten Kaur
Untuk teknis penyambutan Bupati dan Wakil Bupati setelah dilantik akan dilakukan rapat teknis bersama OPD terkait.