Banner disway

Proyek Rafflesia Rendevouz Bengkulu Mendapat Sorotan Tajam dan Terancam Masuk Ranah Hukum

Proyek Rafflesia Rendevouz  Bengkulu Mendapat Sorotan Tajam dan Terancam Masuk Ranah Hukum

Proyek Merah Putih Walk Bengkulu Mendapat Sorotan Tajam dan Terancam Masuk Ranah Hukum-Ist-

 

"Seharusnya Gubernur yang menandatangani perjanjian, bukan hanya Dispora. Ini pelanggaran prosedur yang serius," tegas Usin lagi.

 

 

Masalah lain juga menyeruak terkait skema pemanfaatan aset. Menurut Usin, penggunaan aset seharusnya menggunakan skema sewa, bukan retribusi. 

"Kalau retribusi, nilainya jauh lebih kecil ketimbang sewa. Ini berpotensi merugikan daerah," bebernya.

 

Usin mengungkapkan, dalam hearing tersebut, sejumlah OPD seperti Dispora, Bapenda, hingga Biro Hukum Setda, mengakui adanya kekeliruan dalam pengelolaan aset.

 Dengan fakta-fakta itu, Komisi IV menilai peluang membawa masalah ini ke ranah hukum cukup terbuka.

 

"Kesimpulan hearing, kita minta setiap OPD membuat telaah tertulis kepada Gubernur. Dari situ, kita akan tentukan rekomendasi selanjutnya," terang Usin.

 

 

Beberapa opsi yang akan direkomendasikan antara lain, membatalkan perjanjian kerja sama, melakukan peninjauan ulang terhadap investasi, atau menyerahkan pengelolaan proyek kepada BUMD agar lebih akuntabel.

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait