Mantan Direktur Bank Ditetapkan Sebagai Tersangka ke 3 Kasus Korupsi Rp 119 Miliar
Mantan Direktur Bank Raya Ditetapkan Sebagai Tersangka ke 3 Kasus Korupsi Rp 119 Miliar-Windi-
Kasus ini bukan hanya menyeret satu orang. Sebelumnya, Kejati Bengkulu telah menetapkan dua tersangka lain, yakni SR dan FR, mantan pejabat sekaligus karyawan bank terkait. Keduanya juga diduga ikut berperan dalam meloloskan kredit bermasalah tersebut.
“Jadi total sudah tiga orang tersangka. ZA yang terbaru, sebelumnya SR dan FR sudah lebih dulu ditahan,” ungkapnya
Kejaksaan memperkirakan, total kerugian negara akibat kredit macet ini mencapai Rp119 miliar. Angka fantastis yang setara dengan separuh dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kabupaten kecil di Bengkulu.
Kasus ZA seakan membuka kembali luka lama publik terhadap skandal kredit bermasalah di sektor perbankan. Modusnya hampir seragam: pinjaman jumbo disetujui meski syarat administrasi dan agunan tidak memenuhi standar. Hasilnya, uang negara menguap, sementara aset jaminan tak bisa menutup kerugian.
“Ini bukan kasus kecil. Rp119 miliar itu bukan angka main-main. Kita akan terus telusuri siapa saja pihak yang terlibat. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru,” ujar Danang memberi sinyal bahwa kasus ini masih jauh dari kata selesai.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
