Isi Pledoi Pengacara Saskya Dalam Sidang Tambang Batubara
Pledoi Pengacara Saskya-Ist-
Selain itu, laporan hasil pemeriksaan juga dinilai tidak memenuhi kaidah audit yang sah, sehingga tidak dapat dijadikan dasar untuk menyatakan adanya kerugian negara.
Di akhir pledoi, tim kuasa hukum menegaskan bahwa terdakwa sejak awal bertindak berdasarkan keyakinan bahwa perizinan mitra kerja telah lengkap. Aktivitas usaha dijalankan melalui perusahaan yang memiliki izin resmi, sehingga menunjukkan tidak adanya niat jahat (mens rea) dalam perkara ini.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
