Waspada, Dedy-Ronny Usulkan Denda Buang Sampah Sembarangan Sampai Rp 50 Juta
Walikota Bengkulu Dr Dedy Wahyudi SE MM dan Wakil Walikota Ronny PL Tobing SH-Riski/MC-radarbengkulu
radarbengkuluonline.id – Walikota Bengkulu Dr Dedy Wahyudi SE MM dan Wakil Walikota Ronny PL Tobing SH serius dalam menciptakan Kota Bengkulu menjadi Kota yang bersih, asri dan nyaman serta bebas dari sampah.
Bentuk keseriusan itu ialah revisi Peraturan Daerah (Perda) Pengelolaan Sampah Nomor 2 Tahun 2011.
Langkah ini diambil untuk mengatasi masalah sampah yang terus menjadi tantangan di kota ini. Dengan harapan, adanya efek jera yang lebih kuat bagi para pelanggar.
BACA JUGA:Walikota Bengkulu Terima Kunjungan Kopdar dari TKCI
Pada revisi ini, sanksi bagi masyarakat yang membuang sampah sembarangan akan ditingkatkan secara signifikan. Sebelumnya denda maksimal hanya Rp 1 juta. Kini, diusulkan menjadi Rp 50 juta.
Selain itu, ancaman kurungan penjara yang semula 3 bulan akan diubah menjadi 6 bulan kurungan penjara.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bengkulu, Riduan mengatakan, pemberlakuan sanksi pembuang sampah sembarangan ini tidak hanya melalui pengadilan, tetapi bisa juga dilakukan secara adat. Hal ini menunjukkan pendekatan komprehensif untuk menanamkan kesadaran lingkungan di tengah masyarakat.
BACA JUGA:Walikota Bengkulu Minta Setiap Kelurahan Wajib Memiliki Bank Sampah
“Kita harapkan ini bisa menimbulkan efek jera ke oknum pembuang sampah sembarangan. Selama ini hukuman yang diberikan nampaknya tak membuat efek jera, makanya ini Perda kota revisi. Kita naikkan dendanya,” ujar Riduan.
Diketahui, selama ini, sanksi denda hanya maksimal Rp 1 juta, kerap sekali proses tindak pidana ringan (tipiring) hanya berujung pada denda ratusan ribu rupiah. Jumlah ini dinilai tidak sebanding dengan proses penyidikan dan seringkali tidak memberikan efek jera yang berarti bagi oknum pembuang sampah sembarangan.
BACA JUGA:Dinas Sosial Kota Bengkulu Berikan Bantuan Kepada Lansia di Rawa Makmur
Dengan aturan baru yang menetapkan minimum sanksi denda Rp 1 juta dan maksimal Rp 50 juta, diharapkan akan timbul kesadaran masyarakat, sehingga tidak ada lagi perilaku buang sampah sembarangan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
