Ditangkap Saat Jam Kerja, Oknum Lurah di Bengkulu Bawa Tiga Paket Sabu di Pantai Panjang
Oknum Lurah di Bengkulu Bawa Tiga Paket Sabu di Pantai Panjang-Windi Junius-Radar Bengkulu
radarbengkuluonline.id – Dunia birokrasi di Kota Bengkulu kembali tercoreng. Seorang oknum lurah aktif berinisial JK (45) ditangkap aparat kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba Polresta Bengkulu setelah kedapatan sedang menggunakan narkoba jenis sabu di kawasan wisata Pantai Panjang.
Yang bikin miris, aksi itu dilakukan saat jam kerja, pada Selasa siang (8/7/2025) sekitar pukul 14.00 WIB.
BACA JUGA:Pertamina Gelar Kampanye Edukasi Bijak dan Aman Gunakan LPG
Penangkapan berlangsung di Jalan Pariwisata, salah satu titik favorit wisatawan di kawasan Pantai Panjang. Saat diciduk, JK tidak sedang mengenakan atribut dinas, namun tetap tidak bisa mengelak ketika polisi menemukan barang bukti mencurigakan di kendaraannya.
“Benar, tersangka JK adalah seorang oknum lurah aktif di salah satu kelurahan di Kota Bengkulu. Ia kami tangkap dalam kondisi membawa sabu dan alat isap di kawasan Pantai Panjang,” ujar Kasat Resnarkoba Polresta Bengkulu AKP J. Manurung, S.H., M.H., mewakili Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Sudarno.
BACA JUGA: Bulog Pastikan Harga Stabil, 10.419 Ton Beras SPHP Digelontorkan di Bengkulu
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita tiga paket sabu dengan berat total 5 gram dan satu set alat isap (bong). Diduga kuat, barang-barang tersebut akan digunakan JK di tempat kejadian atau di lokasi lain yang masih diselidiki pihak berwajib.
“Barang bukti yang kita amankan yaitu tiga paket sabu dan satu set alat isap. Kita juga tengah menyelidiki apakah tersangka memiliki jaringan atau hanya pengguna aktif,” jelas AKP Manurung.
BACA JUGA:DPMPTSP Kota Bengkulu Gelar Mall Pelayanan Publik Bergerak di Kelurahan Kandang
Tak hanya itu, yang membuat aparat semakin geram, JK ditangkap saat masih dalam jam kerja. Padahal sebagai lurah, ia seharusnya menjadi contoh dan pelayan masyarakat di lingkungannya.
“Iya, penangkapan dilakukan saat yang bersangkutan seharusnya menjalankan tugas kedinasan. Ini tentu menjadi catatan serius bagi kita semua,” tambah Kasat.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
