Ditangkap Saat Jam Kerja, Oknum Lurah di Bengkulu Bawa Tiga Paket Sabu di Pantai Panjang
Oknum Lurah di Bengkulu Bawa Tiga Paket Sabu di Pantai Panjang-Windi Junius-Radar Bengkulu
BACA JUGA:Mohon Warga Bersabar, Walikota Bengkulu Segera Bangun Jembatan di Pekan Sabtu
Penangkapan ini semakin mencoreng citra aparatur pemerintah karena JK ternyata bukan orang baru dalam dunia gelap narkoba. Ia diketahui pernah tersandung kasus serupa 14 tahun silam. Pada tahun 2011, JK ditangkap karena terlibat penyalahgunaan narkotika jenis ganja dan dijatuhi hukuman tujuh bulan penjara.
“Pelaku ini residivis. Tahun 2011 pernah menjalani hukuman karena kasus ganja, dan sempat direhabilitasi juga. Artinya, dia adalah pengguna aktif,” terang AKP Manurung.
BACA JUGA:Walikota Sidak WC SMP Negeri 7 Kota Bengkulu
Hal ini menimbulkan pertanyaan besar: bagaimana seorang yang memiliki rekam jejak kasus narkoba bisa kembali dipercaya mengemban jabatan publik seperti lurah? Pihak kepolisian pun kini berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menyampaikan hasil penangkapan dan riwayat hukum tersangka kepada Pemerintah Kota Bengkulu.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, JK kini mendekam di sel tahanan Polresta Bengkulu dan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan/atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimalnya mencapai 12 tahun penjara.
BACA JUGA:Masih Ada Sekolah Tingkat SD dan SMP di Kota Bengkulu yang Kekurangan Siswa
“Kasus ini akan kami proses secara profesional dan transparan. Tidak ada kompromi untuk penyalahgunaan narkoba, apalagi dilakukan oleh pejabat publik,” tegas Manurung.
Sementara itu, belum ada pernyataan resmi dari pihak Pemerintah Kota Bengkulu terkait status kepegawaian JK pasca-penangkapan. Namun dari informasi yang berkembang, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) sudah menerima laporan awal dan kemungkinan akan segera memproses sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku.
BACA JUGA:Turun ke Pasar Bengkulu, Walikota Dengarkan Langsung Keluhan Masyarakat
Kasus ini menjadi tamparan keras bagi dunia Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya di Kota Bengkulu. Seorang lurah yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam pelayanan masyarakat justru kedapatan menjadi pengguna narkotika, bahkan di jam kerja dan di ruang publik.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
