Banner disway

Setelah Kejati Bengkulu Turun Tangan, Proyek Kolam Retensi Sungai Serut Mulai Dikebut

Setelah Kejati Bengkulu Turun Tangan,  Proyek Kolam Retensi Sungai Serut Mulai Dikebut

Kejati Bengkulu ,Turun Tangan, Proyek ,Kolam Retensi, Sungai Serut, Mulai Dikebut-Windi Junius-Radar Bengkulu

BACA JUGA:Belanja Pegawai Pemprov Disorot DPRD Provinsi Bengkulu

 

Ditempat yang sama, Walikota Bengkulu, Dedy Wahyudi, menegaskan bahwa pembangunan kolam retensi merupakan salah satu solusi jangka panjang untuk mengatasi persoalan banjir yang kerap melanda kawasan Sungai Serut dan sekitarnya. Dalam beberapa tahun terakhir, curah hujan tinggi membuat debit air sungai meluap dan merendam pemukiman warga.

“Setelah dilakukan mediasi, kami, bersama ATR/BPN dan BWSS VII, sepakat untuk mempercepat proses pembebasan lahan. Untuk ganti rugi akan dilakukan secara bertahap mulai tahun 2025, sementara pembangunan fisik kolam retensi dijadwalkan pada tahun 2026,” terang Dedy.

BACA JUGA:ASN Diminta Siapkan Diri, Provinsi Bengkulu Gelar Seleksi Sekda Baru

 

Menurutnya, proyek ini akan memberi manfaat signifikan bagi warga. Selain berfungsi sebagai penampung limpahan air sungai saat musim hujan, kolam retensi juga bisa dimanfaatkan untuk konservasi air dan ruang terbuka hijau kota.

“Kita ingin memastikan banjir bisa ditekan. Sekaligus, menghadirkan ruang yang bermanfaat bagi masyarakat,” tambahnya.

Dalam mediasi tersebut, Pemkot Bengkulu juga memastikan adanya Forum Penataan Ruang (FPR) yang akan dilibatkan secara aktif dalam proses perencanaan. Forum ini terdiri dari Sekda Kota, Dinas Pertanian, Dinas PUPR, dan instansi teknis lain yang berwenang mengatur regulasi pemanfaatan ruang.

BACA JUGA:Guru Honorer di Provinsi Bengkulu Dapat Angin Segar, Insentif akan Naik Mulai 2026

 

“Nanti Forum Penataan Ruang akan membahas detail regulasi terkait pemanfaatan lahan. Dengan begitu, tidak ada tumpang tindih aturan dan setiap langkah bisa dipertanggungjawabkan,” ujar Walikota.

BWSS VII selaku pihak yang akan melaksanakan pembangunan, menyambut baik hasil mediasi ini. Pihaknya menilai keberhasilan proyek kolam retensi sangat bergantung pada kelancaran proses pembebasan lahan. Sementara ATR/BPN Kota Bengkulu memastikan akan mendampingi proses verifikasi, pengukuran, hingga legalisasi lahan agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

BACA JUGA:Dipredikasi Terpilih Kembali, Dr. H Meri Sasdi Kandidat Kuat Ketua DPW LDII Provinsi Bengkulu

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait