Kementerian Agama Sederhanakan SOP Layanan KUA
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Abu Rokhmad,-Tim Redaksi/Ist-radarbengkulu
radarbengkuluonline.id, Jakarta --- Kementerian Agama menyederhanakan standar pelayanan dan standar operasional prosedur (SOP) Kantor Urusan Agama (KUA). Standar ini disusun lebih praktis dan efektif untuk memudahkan akses dan meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat.
Seperti dikutip dari laman kemenag.go.id, Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Abu Rokhmad, mengatakan bahwa penguatan layanan KUA harus bertumpu pada sistem kerja yang baik, bukan semata-mata mengejar target hasil.
BACA JUGA:Saldo SAL Masih Utuh, Ketua Banggar DPR RI Tepis Isu APBN 2026 Jebol
“Kalau target berbicara tentang hasil, maka sistem berbicara tentang proses. Fokus utama kita harus pada sistem yang mendukung tercapainya hasil,” ujar Abu Rokhmad saat membuka Penyusunan Standar Pelayanan dan Standar Operasional Prosedur Jenis Layanan KUA di Jakarta, Senin (11/5/2026).
Lebih lanjut ia menilai, KUA telah memiliki budaya kerja yang cukup baik, tetapi perlu terus diperbarui agar relevan dengan perkembangan zaman. Menurutnya, pola pelayanan KUA juga harus semakin dekat dengan kebutuhan masyarakat, khususnya generasi muda yang mendominasi layanan pernikahan.
Kemudian, Abu Rokhmad mencontohkan konsep perbaikan bertahap dalam buku Atomic Habits karya James Clear. Menurutnya, perubahan besar lahir dari kebiasaan memperbaiki hal-hal kecil secara konsisten. “Kita harus membangun kebiasaan melakukan perbaikan kecil secara konsisten. Dari situ akan lahir perubahan besar,” katanya.
Lalu, ia juga menyinggung kisah tim balap sepeda Inggris yang berhasil meningkatkan prestasi internasional setelah melakukan evaluasi menyeluruh dan membenahi berbagai detail kecil. Menurutnya, pendekatan serupa dapat diterapkan dalam tata kelola layanan KUA.
“Hari ini kita berbicara tentang sistem. Kehadiran Bapak-Ibu bukan sekadar menghasilkan dokumen, tetapi memastikan SOP yang difinalisasi benar-benar dapat diterapkan di KUA dan menghasilkan layanan maksimal bagi masyarakat,” tegasnya.
SOP, paparnya, tidak boleh justru memperpanjang rantai birokrasi. Sebaliknya, SOP harus mempermudah proses layanan.
“SOP tidak perlu terlalu rumit. Harus sederhana, praktis, dan mampu memotong rantai birokrasi yang terlalu panjang,” ujarnya.
Ia menambahkan, jumlah KUA yang tersebar luas di seluruh Indonesia membutuhkan sistem kerja yang seragam, efisien, dan mudah diterapkan. "KUA harus mampu membangun sistem kerja yang sederhana tetapi efektif, sehingga performa layanan semakin baik dan pelayanan kepada masyarakat semakin maksimal,” tandasnya.
Dalam kegiatan ini juga menghadirkan Kepala Biro SDM Sekretariat Jenderal Kementerian Agama untuk memberikan penguatan terkait kebijakan pengembangan SDM sebagai bagian dari peningkatan tata kelola layanan KUA.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
