Banner disway

Gubernur Bengkulu Bisa Bantu Rakyat Dengan Merevisi Perda dan SK Keringanan Pajak Kendaraan

 Gubernur Bengkulu Bisa Bantu Rakyat Dengan Merevisi Perda dan SK Keringanan Pajak Kendaraan

Gubernur Bengkulu Bisa Bantu Rakyat Dengan Merevisi Perda dan SK Keringanan Pajak Kendaraan-Ist-

Diskresi ini bukan barang baru. Ia mencontohkan, Gubernur Rohidin Mersyah pernah menghapus denda pajak, Plt Gubernur Rosjonsyah memberikan diskon pajak, dan Gubernur Helmi Hasan membebaskan restitusi untuk ambulan.

 

“Artinya, preseden itu sudah ada. Sekarang tinggal kemauan politik untuk mengeluarkan SK yang berpihak kepada rakyat,” tegasnya.

 

 

Lebih lanjut, Usin menyebut bahwa penerbitan SK ini juga memiliki payung hukum yang kuat, yakni Peraturan Gubernur (Pergub) No. 5 dan No. 32 Tahun 2025, yang merupakan turunan langsung dari Perda dan Permendagri terkait PDRD.

 

 

Ia pun mengusulkan agar pendekatan jangka pendek dan jangka panjang dijalankan beriringan. Misalnya, SK diskresi berlaku hingga akhir tahun, sementara proses revisi Perda dimulai dan ditargetkan rampung sebelum tahun anggaran berikutnya.

 

 

Tak hanya itu, Usin juga menyinggung soal opsen pajak yang mencapai 66 persen. Angka ini, menurutnya, diatur dalam Perda di tingkat kabupaten/kota.

 

 

“Solusinya, pemerintah provinsi bisa mendorong pemerintah kabupaten/kota untuk menurunkan tarif opsen mereka. Tinggal duduk bersama, ini semua demi masyarakat,” ucapnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: