Banner disway

Gubernur Bengkulu Bisa Bantu Rakyat Dengan Merevisi Perda dan SK Keringanan Pajak Kendaraan

 Gubernur Bengkulu Bisa Bantu Rakyat Dengan Merevisi Perda dan SK Keringanan Pajak Kendaraan

Gubernur Bengkulu Bisa Bantu Rakyat Dengan Merevisi Perda dan SK Keringanan Pajak Kendaraan-Ist-

RADAR BENGKULU – Polemik kenaikan pajak kendaraan bermotor di Provinsi Bengkulu menuai protes dari berbagai kalangan. Keluhan masyarakat terus mengalir pasca diberlakukannya opsen pajak yang dianggap memicu lonjakan tarif. 

Menanggapi hal ini, DPRD Provinsi Bengkulu tak tinggal diam. Sejumlah opsi pun disiapkan sebagai jalan keluar yang realistis.

Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Usin Abdisyah Putra Sembiring, menegaskan bahwa pihaknya tengah mendorong dua langkah strategis: revisi Peraturan Daerah (Perda) dan penerbitan Surat Keputusan (SK) diskresi oleh Gubernur.

“Kami tawarkan dua opsi yang bisa segera meredakan keresahan masyarakat. Pertama, merevisi Perda No. 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Kedua, Gubernur dapat segera mengeluarkan SK untuk memberikan keringanan pajak,” jelas Usin, Senin (19/5).

 

 

Ia menjabarkan, saat ini dalam Perda tersebut, tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) ditetapkan sebesar 1,2 persen dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar 12 persen. Jika direvisi, angka-angka itu bisa diturunkan agar lebih ramah terhadap daya beli masyarakat.

 

 

Namun, kata Usin, proses revisi Perda tentu memakan waktu karena harus melalui mekanisme pembahasan yang panjang. Untuk itu, solusi tercepat yang bisa diambil adalah melalui diskresi kepala daerah.

 

“Pasal 76 dalam Perda sudah jelas mengatur bahwa Gubernur memiliki kewenangan memberikan diskon, penghapusan denda, bahkan pembebasan pajak. Ini bisa dilakukan segera,” kata Usin.

 

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: