Terbitkan Surat Edaran, ASN Pemprov Bengkulu yang Mau Bercerai Harus Melalui Mediasi Gubernur
Gubernur Bengkulu Helmi Hasan-Windi Junius/Ist-Radar Bengkulu
radarbengkuluonline.id — Gubernur Bengkulu Helmi Hasan kembali membuat gebrakan kebijakan yang tak biasa. Kali ini, ia menyatakan akan menerbitkan surat edaran yang mewajibkan semua Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu untuk menjalani proses mediasi langsung dengan gubernur sebelum mengajukan perceraian.
Pernyataan ini disampaikan Helmi dengan tegas dalam sebuah pertemuan internal Pemprov beberapa waktu lalu.
BACA JUGA:Inilah Kandidat Calon Ketua DPD Golkar Provinsi Bengkulu Periode 2025-2030
“Nanti Pak Sekda buatkan surat. Dilarang cerai sebelum dimediasi Gubernur,” ujar Helmi di hadapan jajaran birokrasi.
Langkah ini bukan sekadar basa-basi. Helmi bahkan meminta seluruh kepala daerah di Bengkulu, mulai dari bupati hingga walikota untuk mengikuti jejaknya. Ia berharap kebijakan serupa diterapkan serentak sebagai bentuk keseriusan pemerintah daerah dalam menjaga keutuhan rumah tangga ASN.
BACA JUGA:Info Pelantikan Teuku Zulkarnain Menjadi Wakil Ketua 1 DPRD Provinsi Bengkulu
“Saya harap seluruh bupati dan walikota se-Bengkulu ikut menerbitkan aturan ini. Ini bentuk kepedulian, bukan intervensi urusan pribadi,” ucap Helmi.
Rumah Tangga ASN Jadi Perhatian Pemprov
Kebijakan ini muncul dari kegelisahan Helmi melihat tren perceraian di kalangan ASN yang dinilainya makin meningkat. Menurut dia, perceraian tak hanya menyisakan luka batin bagi pasangan, tetapi juga berdampak pada anak-anak dan stabilitas kerja.
BACA JUGA:Dinas PUPR Provinsi Bengkulu Segera Lakukan Titik Nol Pengerjaan Infrastruktur Jalan
“Kita bukan mau menentang takdir. Perceraian memang dibolehkan secara hukum dan agama. Tapi apakah kita hanya jadi penonton ketika keluarga ASN kita berantakan?” kata Helmi, retoris.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
