Perkara Korupsi Makan Minum Berlanjut, Mantan Sekda Ditahan

Perkara Korupsi Makan Minum Berlanjut, Mantan Sekda Ditahan

RBO, MUKOMUKO - Dugaan tindak pidana korupsi makam minum di Sekretariat Daerah Kabupaten Mukomuko Tahun 2014 berlanjut. Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Mukomuko, Syafkani ditahan oleh Kejaksaan Negeri Mukomuko. Kajari Mukomuko, Agus Irawan Yustisianto, SH, MH menerangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Mukomuko, melakukan penahanan mantan Sekda ini setelah dilakukan pelimpahan tahap kedua dari Jaksa penyidik ke JPU Kejari Mukomuko dalam lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi makan minum dengan kerugian Negara mencapai Rp 1,5 miliar. "Terdakwa dilakukan penahanan di rumah tahanan (rutan) Malabero Bengkulu sejak Selasa (25/6) lalu. Ini setelah pelimpahan tahap kedua dan JPU menyatakan lengkap. Pada hari itu juga, terdakwa langsung dibawa dan dititipkan di Lapas Malabero Bengkulu," terangnya. Katanya, penahanan dilakukan untuk lebih mempermudah melengkapi berkas hingga dilimpahkan ke Pengadilan Tipidkor. Dijelaskan Kajari, peran Syarkani dalam perkara ini, ia menandatangani seluruh dokumen-dokumen pencairan. Secara detil nantinya akan dipaparkan di persidangan. Penahanan ini juga sebagai peringatan kepada yang lain untuk tidak melakukan hal yang sama. Karena menurut Kajari, setiap tahun anggaran makan minum selalu dianggarkan. "Saya ingatkan ini pelajaran bagi pihak yang lain, agar tidak terulang kembali dengan melakukan tindak pidana korupsi," tegasnya. Untuk diketahui, dalam perkara yang sama, Kejari Mukomuko menetapkan dua tersangka dan telah divonis majelis hakim Tipidkor Bengkulu, atas nama Syarifudin selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Martani yang saat itu sebagai bendahara pembantu pengeluaran. Keduanya hingga saat ini masih menjalani hukuman di Lapas Bengkulu. (Sam)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: