Jabatan Hanya 3,5 Tahun, Tidak Masalah Bagi Cagub

Jabatan Hanya 3,5 Tahun, Tidak Masalah Bagi Cagub

RBO, BENGKULU – Menurut salah satu kandidat Bakal Calon Wakil Gubernur (Cawagub) Bengkulu dari PKB, Heliardo, S.Ag, tak masalah masa jabatan hanya 3,5 tahun. “Kalau bagi saya tidak soal, jika memang amanat Undang-Undang demikian, tentu harus kita ikuti,” ungkap Herliardo, Jumat (14/2).

Bagi Herliardo, berapa lama jabatan seorang Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah itu tidak masalah, yang paling penting bisa ikut berkonstribusi guna membangun daerah. “3,5 tahun itu cukup panjang. Yang penting bisa berbuat untuk daerah,” terangnya.

Dan untuk siapa Cagub serta Cawagub yang akan diusung PKB dalam Pilgub tahun ini, Herliardo yang juga Ketua DPW PKB Provinsi Bengkulu mengatakan masih menunggu keputusan DPP. “Nampaknya Maret baru akan ditetapkan oleh DPP. Dari enam kandidat yang ikut UKK di DPP, saat ini setelah UKK belum ada lagi yang datang merapat untuk komunikasi. Nampaknya mereka kurang serius guna mendapatkan dukungan PKB,” pungkas Herliardo.

Sebelumnya dari anggota Divisi Hukum KPU Provinsi Bengkulu Eko Sugianto SP, M.Si menegaskan berdasarkan Undang-Undang nomor 10 tahun 2016 dan undang-undang ini sudah tiga kali perubahan UU nomor 1 tahun 2018, kemudian dibahas lagi UU nomor 10 tahun 2015. Maka untuk masa jabatan Kepala Daerah baik Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati serta Wakil Bupati dan Walikota serta Wakil Walikota hasil Pilkada serentak tahun 2020, itu hanya lebih kurang 3 tahun setengah.

“Masa jabatan hasil Pilkada tahun ini, hanya 3,5 tahun. Dan berdasarkan Undang-Undang, tahun 2024 itu akan dilaksanakan Pileg dan Pilpres terlebih dahulu, setelah itu baru dilaksanakan Pilkada di tahun yang sama. Dan untuk tahun ini, kami selaku penyelenggara pemilu Provinsi Bengkulu, masih terus melaksanakan Pilkada sesuai jadwal dan tahapan,” tandasnya. (idn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: