Dari “Sertifikat Terima Beres” Oknum Pegawai Kantah Ambil Untung Rp 1,4 Juta?

Dari “Sertifikat Terima Beres” Oknum Pegawai Kantah Ambil Untung Rp 1,4 Juta?

RBO, MUKOMUKO - Ini kabar terbaru terkait adanya dugaan percobaan praktik pungutan liar (Pungli) pengurusan sertifikat tanah di Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Mukomuko. Diduga kuat, oknum pegawai Kantah, bisa mendapat keuntungan lebih dari satu juta rupiah dari pengurusan satu persil "sertifikat terima beres".

Dugaan adanya praktik Pungli yang dilakukan oleh oknum pegawai Kantah ini semakin menguat, setelah ada kepastian biaya yang mesti dibayar Zamroni, warga Kota Mukomuko yang sebelumnya mengaku dimintai uang Rp 2 juta oleh oknum pegawai Kantah Kabupaten Mukomuko berinisial FD.

Diungkapkan Ketua LP-KPK Mukomuko, Weri Trikusuma, SH., MH, berdasarkan surat perintah setor, nomor berkas permohonan 1028/2020 yang dikeluarkan Kantah Mukomuko pada tanggal 12 Februari 2020, Zamroni hanya dikenakan biaya Rp 521.360 untuk pengurusan sertifikat tanah miliknya seluas 20x20 meter yang berada di Kelurahan Bandaratu. Dengan rincian, untuk pelayanan pengukuran dan pemetaan bidang tanah dikenakan biaya Rp 153.520 dan biaya pelayanan pemeriksaan tanah sebesar Rp 321.360.

Kata Weri, jika dilihat alur ini, ada selisih sekitar Rp 1,4 juta dari biaya yang diminta oleh oknum pegawai Kantah Mukomuko kepada Zamroni beberapa waktu lalu, saat saudara Zamroni hendak mengurus sertifikat tanah.

Selisih biaya antara yang tertera di surat perintah setor dengan biaya yang diminta oleh oknum pegawai Kantah kepada Zamroni yang mencapai Rp 1,4 juta itu, diduga kuat menjadi keuntungan bagi pegawai Kantah tersebut.

 LP-KPK Lapor Saber Pungli

Disampaikan Weri, terkait dugaan adanya praktik Pungli di Kantah Mukomuko ini, pihaknya siap melapor ke Saber Pungli Mukomuko. Supaya dugaan ini bisa terang benderang.

"LP.K-P-K akan menyurati Saber Pungli Mukomuko terkait adanya percobaan pungli pembuatan sertifikat tanah di BPN Mukomuko ini," tegas Weri.

Sementara, Kakan Pertanahan Kabupaten Mukomuko, Azman Hadi, MH ketika dikonfirmasi beberapa hari yang lalu mengatakan, kejadian tersebut hanya miskomunikasi. Pegawainya memberikan informasi besaran perkiraan biaya yang harus dibayar Zamroni, sebelum melihat berkas. (sam)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: