Bengkulu Selatan, Pencairan Dana Desa Tercepat se Provinsi Bengkulu

Bengkulu Selatan, Pencairan Dana Desa Tercepat se Provinsi Bengkulu

RBO, MANNA – Pembangunan Desa akan mamicu kemajuan suatu Kabupaten. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset daerah (BPKAD) Kabupaten Bengkulu Selatan, Lismanto Bayu SE mengungkapan ada beberapa desa yang sudah mendapatkan pencairan Dana Desa. Saat ini Bengkulu Selatan satu - satu Desa yang sudah menerima pencairan Dana Desa se Provinsi Bengkulu. "Itu semua bisa terlaksana karena ada desa di Kabupaten Bengkulu Selatan sudah menyelesaikan proses verfikasi administrasi oleh BPKAD, yang merupakan kewajiban desa menyelesaikan APBDes sebagai syarat pencairan," ujar Lismanto, kepada jurnalis saat ditemui diruangan kerjanya, Selasa (19/2).

Adapun desa yang sudah menyelesaikan kewajibannya adalah Desa Karangcayo Kecamatan Kedurang dan Desa Kembang Yun Kecamatan Manna.

Perlu diapresiasi saat ini dana yang dikucurkan ke desa dari pusat tahun ini sekitar Rp112,5 miliar, dan Anggaran Dana Desa (ADD) yang dialokasikan oleh pemerintah daerah Bengkulu Selatan sekitar Rp 58,2 M.

Pada tahun 2020 regulasi pencairan Dana Desa (DD) akan ditransfer langsung dari pusat ke rekening desa dan BPKAD hanya bertugas memverfikasi administrasi. Dimana yang diketahui selama ini dana desa itu melalui BPKAD. “Untuk itu semakin cepat Kepala Desa menyerahkan dokumen adminitrasi syarat pencairan, maka proses pencairan juga semakin cepat,” ujar dia.

Sesuai instruksi dari Pemerintah Pusat bahwa 142 Desa yang ada di Kabupaten Bengkulu Selatan agar segera menyampaikan syarat pencairan dana desa ke BPKAD guna percepatan administrasi. "Semakin cepat pencairan dana tersebut pasti akan berdampak pada kegiatan di Pemerintah Desa dalam pembangunan Desanya, sehingga kesejahtraan masyarakat akan terus meningkat disetiap tahunnya,” ujar Lismanto.

Bila semua administrasi sudah diselesaikan oleh pihak desa maka BPKAD Bengkulu Selatan tidak akan menunda proses pencairan dana desa. Dengan alasan apapun termasuk menunggu masa jabatan berakhir kepala pemerintahan desa atau kata lain menunggu kepala pemerintahan desa yang baru terpilih. “Karena kami berharapkan ditahun ini proses pencairan dana desa berjalan dengan lancar sehingga proses pembangunan desa bisa segera dilaksanakan,” tutup Lismanto.(AFA)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: