Kasus Asusila, Ayah Tiri Ditangkap Polisi

Kasus Asusila, Ayah Tiri Ditangkap Polisi

RBO, KEPAHIANG - Perbuatan HS (24) warga Kecamatan Kepahiang, sungguh tidak berprikemanusiaan. Entah apa yang ada dipikirannya, sehingga ia tega menyetubuhi anak tirinya sebut saja Mawar (nama samaran). Saat ini tersangka HS harus mendekam di ruang tahanan Polres Kepahiang, untuk mempertanggung jawabkan perbuatan bejatnya. Sementara beberapa barang bukti, berupa pakaian juga sudah diamankan anggota Polres Kepahiang.

Berdasarkan data yang terhimpun, kejadian tersebut terjadi sejak tahun 2017 lalu. Kejadian pertama berlangsung di kediaman pelaku di Kecamatan Kepahiang, saat itu pelaku menarik korban ke salah satu kamar. Kemudian pelaku memaksa untuk melayani nafsu bejatnya. Pelaku juga mengancam jika tidak mau menuruti permintaannya, maka pelaku akan meninggalkan ibu kandung dari anak korban. Sehingga anak korban menuruti semua permintaan pelaku.

Kemudian pada 16 Februari 2020 lalu, pelaku kembali berencana melakukan hubungan layaknya suami istri untuk kesekian kalinya. Di dalam kamar mandi dikediamannya. Saat itu, tiba-tiba ibu korban mempergoki perbuatan pelaku. Lantas, ibu kandung korban langsung marah. Salah satu saksi tetangga korban mengetahui peristiwa tersebut, langsung menghubungi ayah kandung korban yang saat itu berada di Bengkulu.

Mendengar kejadian tersebut, ayah kandung korban langsung datang ke Kepahiang, dan melaporkan kejadian ini ke Pihak penegak hukum. Unit PPA Polres Kepahiang mendapat laporan kejadian ini, langsung melakukan penyelidikan, penyidikan dan mengamankan tersangka HS. "Pelaku HS ditangkap Unit PPA bersama dengan Buser Sat Rekrim, pada Minggu 23 Februari di salah satu perumahan yang ada di Desa Permu," ungkap Kapolres Kepahiang, AKBP Suparman, S.Ik melalui Kabag Ops, AKP Eka Candra, SH didampingi Kasat Reskrim, AKP Yusiady, S.Ik saat konfrensi pers Rabu,(26/2).

Dalam kasus ini tersangka HS disangkakan Pasal 76 D Jo Pasal 18 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2014 atas perubahan UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo UU Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.(ide).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: