Terlibat Kampanye, Perangkat Desa Dipecat

Terlibat Kampanye, Perangkat Desa Dipecat

RBO, KEPAHIANG - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kepahiang menegaskan, selama tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020 ini, perangkat Desa dituntut menjaga netralitas. Perangkat Desa tidak diperkenankan terlibat politik aktif dan berkampanye mendukung salah satu Pasangan Calon (Paslon). Aturan itu diberlakukan baik pada pemilihan Bupati wakil bupati, maupun pemilihan gubernur dan wakil gubernur.

Menurut Kepala Dinas PMD Kepahiang, Ir. Ris Irianto melalui Kabid PPMD, Tuhri, S.Sos jika didapati adanya perangkat desa secara terang-terangan dan terbukti mendukung atau ikut mengkampanyekan salah satu Paslon dalam Pilkada ini, maka perangkat desa tersebut akan diberi sanksi. "Jika terbukti menabrak aturan, maka perangkat desa tersebut bisa diberi sanksi terberat bisa diberhentikan kalau terbukti," tegas Tuhri.

Sambungnya, Kepala Desa (Kades) dan perangkat desa sama halnya dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak diperbolehkan terlibat dalam kampanye dan politik praktis. Jika terbukti adanya Kades dan perangkat desa yang ikut berkampanye, maka dipastikan ada sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undang yang berlaku. "Kalau terbukti terang-terangan memberikan dukungan kepada salah satu Paslon, tentu ada sanki sesuai dengan aturan yang ada. Kita harap semua Kades dan perangkat desa di kabupaten Kepahiang ini netral menghadapi Pilkada serentak 2020 ini," jelas Tuhri.

Larangan bagi ASN Kepala Desa dan perangkat desa melakukan kampanye berdasarkan, UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang netralitas ASN dan UU Nomor 6 tahun 2014 tentang desa. Jadi, dalam tahapan Pilkada serentak 2020 ini, seluruh Kepala Desa dan Perangkat Desa dituntut agar menjaga netralitasnya, jangan sampai memobilisasi warga untuk mendukung salah satu pasangan calon.(ide)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: