Daftar Sekolah Tak Wajib Pakai KIA

Daftar Sekolah Tak Wajib Pakai KIA

RBO   >>>    BENTENG    >>>   Disdukcapil Kabupaten Benteng mengingatkan masyarakat untuk tidak mempercayai informasi terkait Kartu Identitas Anak (KIA) sebagai syarat daftar sekolah tahun ajaran 2020.

Sebelumnya, sebuah pesan beredar diberbagai media sosial, isinya meminta orangtua yang memiliki anak usia 1-15 tahun untuk segera membuat KIA.

Masyarakat diminta datang ke kantor kelurahan dengan membawa berbagai berkas persyaratan untuk dibuatkan KIA, yang nantinya akan digunakan untuk masuk sekolah tahun ajaran baru.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Disdukcapil Kabupaten Benteng Ayatul Mukhtadin,SH menegaskan, bahwa kabar yang beredar tersebut tidaklah benar.

"Imbauan kepada seluruh masyarakat bahwa info yang beredar di masyarakat tentang KIA yang menjadi persyaratan untuk mendaftar sebagai peserta didik di sekolah adalah tidak benar," terangnya kepada RADAR BENGKULU kemarin.

Ditambahkan, hingga saat ini belum ada aturan atau edaran dari pemerintah tentang KIA sebagai persyaratan daftar sekolah.

"Sampai saat ini tidak ada peraturan maupun edaran yang dikeluarkan, baik oleh Kemendagri maupun Kemendikbud tentang kewajiban anak memiliki KIA untuk mendaftar ke sekolah atau lembaga pendidikan," jelasnya.

Meski hoax, masyarakat diimbau tetap ke kantor Disdukcapil untuk mengurus KIA anaknya.

"Yang hoax cuma penggunaan untuk daftar sekolah. Tapi orangtua tetap dapat mengurus KIA dengan persyaratan akte kelahiran, kartu keluarga, surat nikah orangtua, dan KTP kedua orangtua," pungkasnya. (ags)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: