Tersandung Dua Perkara, Kades Tanjung Raman di Tahan Jaksa

Tersandung Dua Perkara, Kades Tanjung Raman di Tahan Jaksa

RBO, ARGA MAKMUR - Setelah sebelumnya diberi waktu selama 60 hari untuk mengembalikan uang BUMDes sebesar Rp120 juta beberapa waktu lalu, dari hasil audit khusus Inspektorat. Akhirnya Kades Tanjung Raman, SRT resmi ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan oleh pihak Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara dalam dugaan penyelewengan Dana BUMDes desa setempat dalam beberapa tahun terakhir, bukan hanya itu, pengembang biakan sapi juga. Kajari BU, Elwin Agustian Khahar melalui Kasi intel Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara Deny Agustian menyebutkan SRT juga tersandung dalam kasus dugaan korupsi pembangunan sarana prasana olahraga dengan anggaran senilai Rp450 juta pada tahun 2018 lalu. Sementara itu Kasi Pidsus, Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara Nopriansyah secara tegas menyebutkan dalam kasus ini kejaksaan masih terus melakukan pengembangan terhadap adanya dugaan penyelewengan penggunaan anggaran kegiatan lain dan sehingga tidak menutup kemungkinan masih akan ada tersangka lain. (bri)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: