Satgas Covid-19 Kota Bengkulu Beri Surat Izin Akad Nikah

Satgas Covid-19 Kota Bengkulu Beri Surat Izin Akad Nikah

Resepsi Pernikahan Belum Diizinkan

RBO >>>  BENGKULU >>>  Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kota Bengkulu memastikan tidak akan mengeluarkan surat rekomendasi resepsi pernikahan selama kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro. Apabila masih ditemukan adanya resepsi pernikahan, maka akan langsung dilakukan pembubaran.

Ketua Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Kota Bengkulu, Drs. Eddyson mengatakan, satgas hanya mengeluarkan izin akad nikah dengan ketentuan tamu maksimal 30 orang, dengan catatan tidak ada prasmanan. Selain itu, rekomendasi resepsi pernikahan ini, baru akan dikeluarkan kembali saat kebijakan PPKM mikro dicabut oleh pemerintah pusat. "Ya, untuk kegiatan resepsi pernikahan atau kebijakan PPKM kami tetap berpatokan ke pusat. Yang mana telah diperpanjang hingga akhir bulan nanti," kata Eddyson kepada radarbengkuluonline.com tadi siang (20/7).

Lebih lanjut dikatakan Eddyson yang pernah menjabat sebagai Kepala Dinas Koperasi Kota ini, pihaknya mengambil keputusan tersebut, menimbang angka terpapar Covid-19 di Kota Bengkulu masih cukup tinggi. Sehingga rekomendasi pelaksanaan resepsi belum akan dikeluarkan. Untuk itu, pihaknya meminta masyarakat agar bisa memaklumi kebijakan ini. Apalagi yang dilarang ini hanya resepsinya saja, sedangkan untuk akad pernikahan masih boleh dilaksanakan.

"Untuk akad nikah boleh, tapi resepsi dilarang. Kami minta ini bisa dimaklumi demi kebaikan bersama. Karena saat ini pemerintah terus berusaha dalam menekan angka Covid-19 di Kota Bengkulu."

Berdasarkan data yang tertera hingga hari ini (Selasa-red) , tercatat ada 38 pernikahan yang dilaksanakan dan semuanya dilarang untuk menggelar acara resepsi. Meskipun ada warga yang memiliki rekomendasi menggelar resepsi pernikahan dari Satgas Covid-19 sebelum pemberlakuan PPKM mikro. "Itu surat rekomendasi sebelum adanya PPKM mikro, jadi sudah tidak berlaku lagi. Kalau tetap bandel, ya kita bubarkan." (ach)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: