Penerapan Raperda AKB Wajib Kedepankan Rasa Manusiawi

Penerapan Raperda AKB Wajib Kedepankan Rasa Manusiawi

RBO >>>  BENGKULU >>>  Masing-masing Fraksi di DPRD Provinsi Bengkulu telah menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) untuk disahkan menjadi Perda. Meskipun dalam penerapannya di tengah-tengah masyarakat nanti, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu diingatkan untuk senantiasa mengedepankan rasa manusiawi.

Ketua Fraksi Persatuan Nurani Indonesia (FPNI) DPRD Provinsi Bengkulu, Usin Abdisyah Putra Sembiring SH, MH mengatakan, dalam penegakkan Raperda ini nantinya ketika sudah disahkan menjadi Perda, harus responsif dan bersifat edukasi kepada seluruh elemen masyarakat. Dalam artian, harus selalu mengedepankan cara-cara persuasif dan manusiawi.

"Kemudian kita juga meminta dalam penegakkannya nanti tanpa pandang bulu, sehingga semuanya harus diberlakukan sama. Ini untuk menghindari timbulnya penolakan dari masyarakat, khususnya di Provinsi Bengkulu ini. Kalau terjadi penolakan nantinya, kita khawatir malah menjadi sumber konflik sosial di tengah-tegah masyarakat," ungkap Usin kepada radarbengkuluonline.com kemarin. Disisi lain, lanjut Usin, pihaknya juga mengingatkan agar Gubernur pada saat penerapannya, terutama pada poin sanksi berupa denda dijadikan upaya terakhir dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19. "Apalagi sanksi denda itu berupa uang tunai. Sementara kita tahu kondisi perekonomian masyarakat saat ini tengah terpuruk." Sementara itu, Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi, Edwar Samsi, S.Ip, MM mendorong agar Raperda AKB itu dapat segera disosialisasikan dan diberlakukan di tengah-tengah masyarakat. "Mengingat Perda ini sangat urgen dalam menekan laju penyebaran Covid-19, kita tentunya berharap dengan Perda ini dapat meminalisir penularan Covid-19." (idn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: