316 WBP Lapas Bengkulu Menerima Remisi, 417 Orang Sudah Divaksin

316 WBP Lapas Bengkulu Menerima Remisi,  417 Orang Sudah Divaksin

RBO >>>  BENGKULU >>>  Ditahun ini ada berjumlah 316 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bengkulu mendapatkan remisi dalam rangka memperingati hari Kemerdekaan HUT RI ke-76. Dengan rincian, 313 orang WBP mendapatkan RU I atau pengurangan sebagian, dan 3 orang WBP mendapatkan RU II atau langsung bebas.

Kalapas Bengkulu Kelas IIA, Ade Kusmanto menerangkan, remisi diberikan kepada seluruh narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif. Seperti telah menjalani pidana minimal 6 bulan, tidak terdaftar pada Register F, dan aktif mengikuti program pembinaan di Lapas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP, Perubahan Pertama: PP No. 28 Tahun 2006, Perubahan Kedua: PP Nomor 99 Tahun 2012, Keputusan Presiden RI No. 174 /1999, serta Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI No. 3 Tahun 2018 tentang Pemberian Remisi kepada WBP.

“Dari 721 orang WBP yang diusulkan remisi memenuhi syarat untuk remisi umum 17 Agustus 2021 ini, yakni sebanyak 316 orang dan semuanya disetujui,” kata Kepala Lapas Kelas IIA Bengkulu Ade Kusmanto kepada radarbengkuluonline.com tadi siang.

Terdata ada 3 orang WBP yang mendapat RU II tersebut. Yakni sebanyak 1 orang langsung dinyatakan bebas. Sementara 2 orang jalani subsider kurungan pengganti denda. Untuk besaran usulan remisi umum kemerdekaan diantaranya untuk RU I sebanyak 14 orang mendapatkan remisi 1 bulan, 57 orang mendapatkan remisi 2 bulan, 91 orang mendapatkan remisi 3 bulan, 61 orang mendapatkan remisi 4 bulan, 78 orang mendapatkan remisi 5 bulan dan 12 orang mendapatkan remisi 6 bulan.

Ade juga mengatakan, penerimaan remisi sendiri memiliki syarat- syarat seperti telah melakukan perbuatan baik dan mengikuti aturan hukum yang ada. “Syarat-syarat WBP yang berhak dapat remisi umum 17 Agustus tahun 2021 ini, diantaranya berkelakuan baik selama menjalani pidana sekurang-kurangnya enam bulan. Pemberian remisi merupakan apresiasi negara atas pencapaian yang sudah dilakukan narapidana. Diharapkan mempercepat proses kembalinya mereka ke dalam kehidupan bermasyarakat,” tambahnya.

Lebih jauh, pihaknya berharap dengan adanya remisi ini dapat memberikan motivasi dan perbaikan diri dilingkungan masyarakat umum lainnya. Dalam kegiatan itu, juga ada sebanyak 417 vaksinasi covid -19 "Tentunya seluruh WBP yang menerima ini sudah terdata dari NIK yang ada," sampainya. Dalam vaksinasi ini, didukung oleh jajaran Dinas Kesehatan serta Dukcapil Bengkulu. (Bro)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: